Pancasila sebagai dasar kerohanian negara Repubkik Indonesia | Tugas Kuliah

Pancasila sebagai dasar kerohanian negara Repubkik Indonesia



             Nilai-nilai yang terkandung dalam tiap sila yang terkandung dalam Pancasila merupakan cerminan secara keseluruhan tentang Indonesia. Pancasila merupakan dasar tolak dalam pembuatan hukum serta cerminan masyarakatnya.
Pancasila sebagai dasar kerohanian negara Repubkik Indonesia bersumber dari unsur-unsur dalam Pembukaan UUD 1945 pada kalimat “...dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusaian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.   Yang menyandangnya itu di antaranya: (1) pengembangan ilmu pengetahuan, (2) pengembangan hukum, (3) supremasi hukum dalam perspektif pengembangan HAM, (4) pengembangan sosial politik, (5) pengembangan ekonomi, (6) pengembangan kebudayaan bangsa, (7) pembangunan pertahanan, dan (8) sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai titik tolak memahami asal mula Pancasila. 




            Asal mula Pancasila secara materiil merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah perjuangan bangsan Indonesia, yaitu berupa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila; secara formil merupakan bagiat tak terpisahkan dari sejarah pergerakan nasional yang berpuncak pada proklamasi kemerdekaan, yaitu berupa proses perumusan dan pengesahannya sebagai dasar filsafat NKRI.            Secara materil, nilai-nilai Pancasila bermula dari tradisi hidup berdampingan (antar yang berbeda agama), toleransi umat beragama, persamaan haluan politik yang anti penjajahan untuk mencita-citakan kemerdekaan, gerakan nasinalisme, dan sebagainya. Yang kesemuanya telah hidup dalam adat, kebiasaan, kebudayaan dan agama-agama bangsa Indonesia.            Secara formil, perumusan Pancasila disiapkan oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI (18 Agustus 1945). Adapun asal mula Pancasila sebagai dasar filsafat negara dibedakan:1.      Causa materialis, yaitu berasal dari dan terdaat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan;
2.      Causa formalis dan finalis, yaitu terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sekitar proklamasi kemerdekaan;
3.      Causa efisien, yaitu terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia setelah prokklamasi kemerdekaan.
            Degan memasuki kawasan filsafat hukum, ilmu pengetahuan yang diletakkan di atas Pancasila sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan arah penerapannya yaitu pada aspek ontologis, epistemologis dan aksiologisnya.            Pada ontologisnya, berarti hakikat ilmu pengetahuan merupakan aktifitas manusia Indonesia yang tidak mengenal titik-henti dalam upaya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan yang utuh dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses, dan sebagai produk. Sebagai masyarakat berarti mewujud dalam academic community; sebagai proses berarti mewujud dalam scientific activity; dan sebagai produk berarti mewujudkan dalam scientific product beserta apilikasinya.            Pada epistemologinya, berarti Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandungnya dijadikan metode berpikir (dijadikan dasar dan arat berpikir) dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, yang parameternya adalah nilai-nilali yang terkandung dalam Pancasila.            Pada aksiologinya, berarti abhwa dengan menggunakan epistemologi tersebut, kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pnegetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan ideal Pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilali Pancasila.            Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengatiran tiga kelompok materi muatan konstitusi:1.      Adanya perlindungan terhadap HAM;
2.      Adnaya sesunan ketatanegaraan negara yang mendasar;
3.      Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
            Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum, hukum (baik yang tertulis maupun tidak) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalma Pancasila.          
            Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:1.      Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
3.      Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
4.      Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
5.      Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatua, dan kemanusiaa tersebut bersumber pada nilali Ketuhanan Yang Maha Esa.
             Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada sila ke-4; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu kepada pembangunan sistem ekonomi Indonesia.Dalam ekonomi kerakyatan, politik/ kebajikan ekonomi harus untuk sebesar-besar kemakmuran/ kesejahteraan rakyat, yang harus mampu mewujudkan perkonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/ konglomerat). Politik ekonomi kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperrasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab tiu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dnegan ini ialah koperasi. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/ perhubungan/ penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuan bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah:(1)   Sila Pertama, manunjukkan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengeal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
(3)   Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyrakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagia satu bangsa yang berdaulat.
(4)   Sila Keempat, mencerminkan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesisa untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah.
(5)   Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutr serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
 Paradigma- baru TNI dalam rangka menjadikan Pancasila (sila-sila Pancasila) sebagai paradigma pembangunan pertahanan adalah berupa:1.      Tindakan TNI senantiasa:
a.       Melaksanakan tugas negara dalam rangka pemberdayaan kelembagaan fungsional;
b.      Atas kesepakatan bangsa;
c.       Besama-sama komponen strategis bangsa lainnya;
d.      Sebagai bagian dari sistem nasional;
e.       Melalui pengaturan konstitusional.
2.      Pada akhirnya merupakan pemberdayaan bangsa.
Esensi implikasi paradigma-baru itu – secara internal TNI – berupa:a.       Tanggalkan kegiatan sosial politik;
b.      Bertugas pokok pada pertahanan negara terhadap ancaman dari luar negeri;
c.       Keamanan dalam negeri merupakan fungsi Polri;
d.      Melakukan penguatan dan penajaman pada konsistensi doktrin gabungan (keseimbangan AD-AL-AU).
Paradigma lama TNI (ABRI) berupa:
1.      Pendekatan keamanan paa masalah kebangsaan;
2.      Posisi ABRI dekat dengan pusat kekuasaan;
3.      ABRI  sebagia penjuru bagi penyelesaian segenap masalah kebangsaan;
4.      ABRI dapat mengambil inisiatif bagi penyelesaian masalah kebangsaan;
5.      ABRI berperan dalam sistem politik nasional;
6.      Bermitra tetap dalam politik.
             Pancasila sebagai dasar kerohanian negara Repubkik Indonesia bersumber dari unsur-unsur dalam Pembukaan UUD 1945 pada kalimat “...dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusaian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.            Berdasarkan unsur-unsur tersebut, menurut ilmu hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).            Pengertian menurut sejarah terbentuk Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam hal pembentuk  negara, dapat dipahami hal-hal sebagai berikut:Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara representatif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara republik Indonesia. Hal ini berarti pada saat PPKI menetapkan Pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara. Oleh karena itu, lebaga tersebut melakukan tugas atas ada kuasa dan bersama-sama dengan rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Indonesia beserta pembukaan UUD 1945 sehingga berakhir adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur negara.
Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, terletak pada kelangsungan hidup negara sehingga berkedudukan tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah. Sebab, pembukaan UUD 1945 sama halnya dnegan membubarkan negara republik Indonesia. Kalau UUD 1945 dan Pancasila yang dihubungkan dengan hukum yang berlaku bagi bangsa Indonesia, dapat disebut bahwa Pancasila adalah cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar  negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Cita hukum adalah terjemahan dari rechtsidee: berbeda dari terjemahan yang digunakan dalam penjelasan UUD 1945. Menurut Zainuddin Ali, Rechtsidee sebaiknya diterjemahkan dengan cita hukum dan bukan cita-cita hukum, mengingat cita ialah gagasan, rasa, cipta, pikiran; lain halnya cita-cita yang artinya adalah keinginan, kehendak, harapan yang selalu ada dalam pikiran dan dalam hati.Selain itu, cita hukum (rechtsidee) perlu dibedakan dari pemahaman atau konsep mengenai hukum (rechtsbegrif). Cita hukum ada dalam cita, sedangkan pemahaman atau konsep mengenai hukum merupakan kenyataan dalam kehidupan yang berkaitan dengan nilai yang diinginkan oleh bangsa Indonesia yang bertujuan mengabdi kepada nilai yang dicapainya, sehingga dalam pemahaman tentang hukum terhampar, bahwa hukum adalah kenyataan yang bertujuan mencapai nilai-nilai hukum, mencapai cita hukum. Singkatnya, pemahaman mengenai hukum bertujuan mencapai cita hukum yang ada pada gagasan, rasa, cipta, dan pikiran rakyat Indonesia ke dalam kenyataan sosial. [1]Rudolf Stammler (1856-1939), seorang ahli filsafat hukum yang beraliran neo-Kantian, berpendapat bahwa cita hukum ialah konstruksi pikir yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan oleh masyarakat. Cita hukum berfungsi sebagai bintang pemandu (leitsterm) kepada tercapainya cita-cita masyaarakat. Meskipun merupaka titik akhir yang tidak mungkin untuk dicapai, namun cita hukum memberi manfaat karena ia mengandung dua sisi, yaitu cita hukum bangsa Indonesia dapat menguji hukum positif yang berlaku, dan kepada cita hukum dapat mengarahkan hukum positif sebagai usaha dengan sanksi pemaksa menuju sesuatu yang adil. Oleh karena itu, menurut Stammler, keadilan adalah usaha atau tidakan mengarahkan hukum positif kepada cita hukum, sehingga hukum yang adil (rechtsges recht)ialah hukum positif yamg memiliki sifat yang diarahkan oleh cita hukum untuk mencapai tujuan masyarkat.Pandangan Stammler di atas, hampir sejalan dnegan pendapat Gustav Radrucg, seorang ahli dilsafat hukum yang beraliran neo-Kantian juga, tetapi ia bermazhab Jerman Barat Daya, menegaskan bahwa cita hukum tidak hanya berfungsi sebagai tolak ukur yang bersifat regulatif, yaitu menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak, melainkan juga seklaigus berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitusi, yaitu menentukan bahwa tanpa cita hukum, hukum akan kehilangan maknanya sebagai hukum. Oleh karena itu, alur pemikiran Gustav Radbruch adalah pemikir yang menjembatani dualisme, yaitu das sein dan das sollen malalui konstruksi yang mencakup kebudayaan (kultur).Kalau penjelasan UUD 1945 menggariskan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan mewujudkan cita hukum dan pokok-pokok pikiran dalam pembukaan itu adalah persatuan dalam mewujudkan keadilan sosial atau disingkat persatuan. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, dan ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam ermusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang terdapat dalam pembukaan adalah Pancasila yang berwujud dalam hukum, dalam norma hukum dan tentunya dalam hal ini pembukaan dari hukum dasar yang bersumber dari UUD 1945.Uraian di atas, menunjukkan bahwa hubungan antara Pancasila yang berwujud dalam cita hukum dan Pancasila yang berwujud dalam norma hukum tertinggi “...sebagaimana yang telah dibicarakan, cita hukum selain memunyai fungsi konstitutif yang menentukan dasar suatu tata hukum, yang tanpa itu suatu tata hukum kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum, juga mempunyai fungsi regulatif yang menentukan apakah suatu hukum positif adil atau tidak adil. Demikian juga, dalam hal Pancasila merupakan cita hukum, sehingga nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila mempunyai fungsi konstitutif yang menentukan apakah tata hukum Indonesia merupakan tata hukum yang benar, dan disamping itu mempnyai fungsi regulatif yang menentukan apakah hukum positif yang berlaku di Indonesia merupakan hukum yang adil atau tidak.Kedudukan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, dalam hal ini sebagai sebagai pokok-pokok pikiran pembukaan hukum dasar, yang menciptakan pasal-pasal hukum dasar dimaksud, menentukan isi dan bentuk lapisan hukum yang lebih rendah. Sebab, di dalam tata susunan norma hukum yang rendah dengan norma hukum yang lebih tinggi, maka penentuan Pancasila sebagai norma hukum yang menggariskan pokok-pokok pikiran pembukaan hukum dasar merupakan jaminan mengenai adanyakeserasian dan tidak adanya pertentangan antara Pancasila sebagai norma hukum yang terdapat dalam hukum dasar dan norma hukum yang lebih rendah. Ketidakserasian dan pertentangan antara satu norma hukum dengan norma hukum yang lebih tinggi menyebabkan terjadinya tidak sah dan tidak legal hukum yang lebih rendah, sehingga tidak dapat berlaku dalam masyarakat.Dengan demikian maka menurut UUD 1945, dalam tata hukum yang berlaku kepada bangsa Indonesia adalah Pancasila berada dalam dua kedudukan, sebagai cita hukum di satu pihak dan pihak lainnya Pancasila berada dalam tata hukum Indonesia, tetapi berada diluar sistem norma hukum. Kedudukan Pancasila dimaksud, berfungsi secara konstitutif dan secara regulatif terhadap norma-norma yang ada dalam sistem norma hukum. Selanjutnya, sebagai norma yang tertinggi dalam sistem norma hukum Indonesia, yang berasal dari pokok-pokok  pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm), yang menurut Nawiasky bagi suatu negara sebagiknya disebut norma fundamental negara  (staats fundamentalnorm), yang menciptakan semua norma yang lebih rendah dalam sistem norma hukum dimaksud serta menentukan berlaku atau tidaknya norma-norma yang ada di bawahnya. K.    Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum RI
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menerimaa baik memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia.Dalam memorandum DPR-GR yang merupakan lampiran TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, dijelaskan bahwa sumber tertib hukum suatu negara biasanya disebut sumber dari segala sumber hukum. Hal yang dimaksud, tidak lain adalah sember tertib hukum suatu negara. apabila dinyatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum berarti Pancasila adalah sumber tertib hukum negara Republik Indonesia.Tertib hukum menurut para hali hukum, yaitu suatu kesatuan hukum objektif, yang keluar tidak tergantung kepada tertib hukum yang lain, dan ke dalam menetukan semua pembentukan hukum dalam kesatuan tertib hukum dimaksud. Rumusan ini amat penting dalam menentukan ada atau tidak adanya kesatuan yuridis dalam suatu tertib hukum. Oleh karena itu, pengertian sumber hukum (rechtsquelle) dapat beraneka ragam, yaitu tergantung dari jenis hukum yang dimaksud, hukum tidak tertuliskah atau hukum tertulis.Jika sumber hkum tidak tertulis dimaksud, di antaranya adat, petunjuk lisan, petuah adat dan kebiasaan, sedangkan bagi hukum tertulis sumber hukum ialah dasar-dasar bagi berlakunya hukum tertulis tersebut, baik berupa norma maupun berupa aturan yang lebih tinggi hierarkinya dari jenis hukum tertulis yang dimaksud, sebagaimana halnya dasar-dasar kepada suatu jenis peraturan perundang-undangan. Lain halnya, jika dkatakan Pancasila adalah sumber bagi hukum tidak tertulis dan sumber bagi hukum tertulis dalam kehidupan hukum bangsa Indonesia. Seingkat kata, rumusan itu sama dengan rumusan yang menyatakan bahwa Pancasila menguasai seluruh hukum yang berlaku bagi bangsa Indonesia, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.Selain itu, mengenai sumber hukum, memungkinkan adanya perbedaan pendapat dari ahli hukum berdasarkan sudut pandangnya masing-masing. Di antaranya:1.      Ahli sejarah berpendapat bahwa sumber hukum itu ialah undang-undang serta sistem hukum tertulis yang pernah ada dalam kehidupan sejarah, termasuk dokmen, surat, dan keterangan lainnya.
2.      Ahli filsafat berpendapat bahwa sumber hukum adalah hal-hal yang dapat dipakai sebagai dasar bagi terwujudnya keadilan.
3.      Ahli sosiologi dan antropologi budaya berpendapat bahwa sumber hkum itu adalah apa yang dapat dalam kehidupan ekonomi.
4.      Ahli agama mengatakan bahwa sumber hukum adalah kitab suci dan perjalanan hidup Nabi dan Rasul serta para sahabat dan pendapat pemimpin agama yang bersumber dari kitab suci dan perilaku Nabi dan Rasul yang dianutnya.
5.      Ahli hukum berpendapat bahwa hukum bersumber dari hukum materiil dan formil. Namun, ada juga ahli hukum yang berpendapat bahwa sumber hukum formil ini yang terpenting karena hukum dapat terus berlaku meski isnya berganti-ganti dan dirasakan tidak adil.
Dari beberapa pendapat tersebut, maka diketahui bahwa rumusan yang menyebutkan Pancasila adalah sumber dri segala sumber hukum berarti sumber hukum terbatas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di negara Republik Indonesian. Oleh karena itu, tidak perlu menafsirkannya lebih luas dari itu.
         BAB IIIKESIMPULAN Pancasila merupakan dasar landasan konstitusi di Negara Indonesia. Oleh sebab itu segala hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.Adapun Pancasila sebagai paradigma adalah sebagai berikut:1.      Pancasila sebagai paradigma pengembangan ilmu pengetahuan
2.      Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik
3.      Pancasila sebagia paradigma pengembangan ekonomi
4.      Pancasila sebagai paradigma pembangunan kebudayaan bangsa
5.      Pancasila sebagai paradigma pertahanan
UUD 1945 dan Pancasila yang dihubungkan dengan hukum yang berlaku bagi bangsa Indonesia, dapat disebut bahwa Pancasila adalah cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar  negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis.Dalam memorandum DPR-GR yang merupakan lampiran TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, dijelaskan bahwa sumber tertib hukum suatu negara biasanya disebut sumber dari segala sumber hukum. Hal yang dimaksud, tidak lain adalah sember tertib hukum suatu negara. apabila dinyatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum berarti Pancasila adalah sumber tertib hukum negara Republik Indonesia.            Kami menyadari di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekeliruan dan kesalahan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini dan keelokan ilmu yang kita dapat dari makalah ini. Dan akhirnya kami mengucapkan terima kasih atas segal sumbangsih yang telah diberikan.



[1] A. Hamid S. At-tamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Jakarta: Disertasi Doktor Pasca Sarjana Univ. Indonesia, 1990, hal. 67

0 Response to "Pancasila sebagai dasar kerohanian negara Repubkik Indonesia"

Post a Comment