NO
|
UU NO 7/1989
|
UU NO 3/2006
|
UU NO 50/2009
|
1
|
Pasal 2: sebagai pelaksana kekuasaan
|
Sebagai pelaku kekuasaan
|
Kekuasaan kehakiman
|
2
|
Pasal 5: MA hanya melakukan pembinaan teknis peradilan bagi
pengadilan
|
MA melakukan bembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi,
dan finansial pengadilan
|
Untuk mengsingkronkannya segala pengawasan baik yuridis maupun
non yuridis yaitu organisasi, administrasi, dan dinansial pengadilan
dilakukan oleh MA
|
3
|
Pasal 12: , pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan
oleh Menteri Agama
|
dilakukan oleh Mahkamah Agung
|
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
|
4
|
Pasal 13: syarat-syarat sebagai calon Hakim Peradilan Agama harus
Pegawai Negeri,
|
tidak harus Pegawai Negeri
|
|
5
|
Pasal 15: Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri Agama
|
mendapat usul dari Mahkamah Agung
|
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komisi
yudisial
|
6
|
Pasal 18: Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama
diberhentikan pada umur 60 tahun dan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan
tinggi Agama pada umur 63 tahun
|
masing-masing diberhentikan pada umur 62 tahun (Pengadilan Agama)
dan pada umur 65 tahun (Penngadilan Tinggi Agama)
|
masing-masing diberhentikan pada umur 65 tahun. Sedangkan
Pengadilan Tinggi Agama 67 tahun
|
7
|
Pasal 20: seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya tidak
dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Neger
|
dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
|
|
8
|
Pasal 21: tidak ada masa berlakunya pemberhentian sementara
|
pemberhentian sementara berlaku paling lama 6 bulan
|
|
9
|
Pasal 27: syarat pengangkatan Panitera Peradilan Agama harus
berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau
7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama
|
berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera atau
5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama
|
pengalaman paling singkat adalah 2 tahun sebgai panitera muda PA,
5 tahun sbg panitera muda pengadilan tinggi agama atau 3 tahun sbg wakil
panitera PA, atau menjabat sabagai panitera PA.
|
10
|
Pasal 36: Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera
Pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri
Agama
|
diberhentikan oleh Mahkamah Agung
|
|
11
|
Pasal 39: syarat untuk diangkat menjadi Juru Sita dan Juru Sita
pengganti harus berpengalaman minimal 5 (lima) tahun
|
berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun
|
|
12
|
Pasal 40: Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama
|
diberhentikan oleh Mahkamah Agung
|
|
13
|
Pasal 44: Panitera Pengadilan merangkap Sekertaris Pengadilan
|
Panitera Pengadilan tidak merangkap sebagai Sekertaris Pengadilan
|
Pasal 44 dihapus
|
14
|
Pasal 47: Wakil Sekertaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri Agama
|
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung
|
|
15
|
Pasal 49: tugas Pengadilan Agama yaitu; memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, dan sadaqah
|
ada penambahan pada bidang zakat dan ekonomi syariah
|
|
16
|
Pasal 90: biaya perkara diatur oleh Menteri Agama
|
diatur oleh Mahkamah Agung.
|
|
17
|
Pasal 105: tugas serta tanggungjawab, susunan organisasi, dan
tata kerja secretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama
|
diatur oleh Mahkamah Agung
|
diatur oleh MA dan pengawasa oleh Komisi Yudisial
|
Thursday 21 May 2015
Peradilan Agama
0 Response to "Perbandingan UU No. 7/1989,UU No. 3/2006 dan UU No.50/2009"
Post a Comment