Perbandingan UU No. 7/1989,UU No. 3/2006 dan UU No.50/2009 | Tugas Kuliah

Perbandingan UU No. 7/1989,UU No. 3/2006 dan UU No.50/2009

NO
UU NO 7/1989
UU NO 3/2006
UU NO 50/2009
1
Pasal 2: sebagai pelaksana kekuasaan
Sebagai pelaku kekuasaan
Kekuasaan kehakiman
2
Pasal 5: MA hanya melakukan pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan
MA melakukan bembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan
Untuk mengsingkronkannya segala pengawasan baik yuridis maupun non yuridis yaitu organisasi, administrasi, dan dinansial pengadilan dilakukan oleh MA
3
Pasal 12: , pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Menteri Agama
dilakukan oleh Mahkamah Agung
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
4
Pasal 13: syarat-syarat sebagai calon Hakim Peradilan Agama harus Pegawai Negeri,
tidak harus Pegawai Negeri

5
Pasal 15: Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agama
mendapat usul dari Mahkamah Agung
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komisi yudisial
6
Pasal 18: Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama diberhentikan pada umur 60 tahun dan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan tinggi Agama pada umur 63 tahun
masing-masing diberhentikan pada umur 62 tahun (Pengadilan Agama) dan pada umur 65 tahun (Penngadilan Tinggi Agama)
masing-masing diberhentikan pada umur 65 tahun. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama 67 tahun
7
Pasal 20: seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Neger
dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri

8
Pasal 21: tidak ada masa berlakunya pemberhentian sementara
pemberhentian sementara berlaku paling lama 6 bulan

9
Pasal 27: syarat pengangkatan Panitera Peradilan Agama harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama
berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera atau 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama
pengalaman paling singkat adalah 2 tahun sebgai panitera muda PA, 5 tahun sbg panitera muda pengadilan tinggi agama atau 3 tahun sbg wakil panitera PA, atau menjabat sabagai panitera PA.
10
Pasal 36: Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Agama
diberhentikan oleh Mahkamah Agung

11
Pasal 39: syarat untuk diangkat menjadi Juru Sita dan Juru Sita pengganti harus berpengalaman minimal 5 (lima) tahun
berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun

12
Pasal 40: Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama
diberhentikan oleh Mahkamah Agung

13
Pasal 44: Panitera Pengadilan merangkap Sekertaris Pengadilan
Panitera Pengadilan tidak merangkap sebagai Sekertaris Pengadilan
Pasal 44 dihapus
14
Pasal 47: Wakil Sekertaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung

15
Pasal 49: tugas Pengadilan Agama yaitu; memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, dan sadaqah
ada penambahan pada bidang zakat dan ekonomi syariah

16
Pasal 90: biaya perkara diatur oleh Menteri Agama
diatur oleh Mahkamah Agung.

17
Pasal 105: tugas serta tanggungjawab, susunan organisasi, dan tata kerja secretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama
diatur oleh Mahkamah Agung
diatur oleh MA dan pengawasa oleh Komisi Yudisial

0 Response to "Perbandingan UU No. 7/1989,UU No. 3/2006 dan UU No.50/2009"

Post a Comment