Hadirnya masyarakat informasi yang diyakini merupakan salah satu agenda
penting masyarakat dunia di milenium ketiga, antara lain ditandai dengan
pemanfaatan teknologi informasi termasuk pengelolaan sistem informasi dan
sistem transaksi elektronik yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas
kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tetapi juga di
negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena
ini pada gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas ekonomi yang
sangat penting dan menguntungkan. Untuk menjawab perkembangan ini di beberapa
negara sebagai pelopor dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma
ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis
jasa.
Kondisi
yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat, karena
memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktifitas terutama yang
terkait dengan pemanfaatan infomasi. Akan tetapi, di sisi lain, fenomena
tersebut dapat memicu lahirnya berbagai bentuk konflik di masyarakat sebagai
akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Eksistensi
internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih
ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (e-commerce) yang diprediksikan sebagai “bisnis besar masa depan” (the next big thing). E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju
tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia.
Secara
harfiah terminologi perniagaan secara elektronik atau lazim disebut sebagai e-commerce adalah sesuatu yang relatif
baru dikenal. Akan tetapi, dalam prakteknya e-commerce
sebenarnya telah berjalan di Indonesia dalam berbagai varian. Hal ini
ditunjukkan oleh banyaknya penggunaan teknologi Elektronik Data Interchange (EDI)
dan Electronic Funds Transfer (EFT),
yang kemudian diikuti oleh semakin populernya penggunaan Credit Cards, Automated Teller Machines, dan Telephone Banking dalam berbagai kegiatan perniagaan di Indonesia.
Dalam
kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada
umumnya, makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli
antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal, dalam perspektif yuridis,
terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan
ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis transaksi
pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang
disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena
itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat
walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi.
Dengan
demikian, transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun
hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari
sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang
selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau
Internet. Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi
tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan
hukum secara elektronik itu sendiri, yang akan mencakup jual beli, lisensi,
asuransi, lelang dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan
perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat.
Dalam
lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara
warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat
yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.
Nama
domain yang digunakan sebagai alamat
dan identitas di internet juga memiliki permasalahan tersendiri. Penamaan
domain memiliki kaitan erat dengan nama perusahaan, produk atau jasa (service) yang dimilikinya. Seringkali
produk atau jasa ini didaftarkan sebagai merek dagang atau merek jasa. Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di
dunia ini ada beberapa pengelola nama domain independen. Ada lebih dari dua ratus
pengelola domain yang berbasis territory
(yang sering disebut sebagai country code
Top Level Domain atau ccTLD).
Sebagai contoh pengelola domain untuk Indonesia (.id)
Di Indonesia masalah privacy belum menjadi masalah yang
besar. Di luar negeri khususnya di negara-negara maju, privacy telah memperoleh perhatian yang cukup serius. Mengingat
e-commerce beroperasi secara lintas
batas, maka privacy policy dapat
menjadi salah satu kendala perdagangan antar negara. Jika pelaku bisnis di
Indonesia tidak menerapkan privacy policy,
maka mitra bisnis di luar negeri tidak akan bersedia melakukan transaksi binis
tersebut. Mereka berkewajiban menjaga privacy
dari konsumen atau mitra mereka.
Identitas
seseorang dapat diberikan dengan menggunakan electronic signature (tanda tangan elektronik). Tanda tangan
elektronik ini harus dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah setelah melalui
prosedur dan mekanisme keamanan yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejahatan
yang ditimbulkan oleh teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi.
Istilah hacker, cracker, dan cybercrime telah sering terdengar dan menjadi
bagian dari khazanah hukum pidana. Kejahatan yang melibatkan orang Indonesia
sudah terjadi.
Eksistensi
teknologi informasi disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama
juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru
yang lebih canggih dalam bentuk cyber
crime. Disamping itu, mengingat teknologi informasi yang tidak mengenal
batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya (virtual), teknologi informasi juga
melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku
saat ini. Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi
yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi.
0 Response to "Komponen Komputer dan Masyarakat I"
Post a Comment