Konsep Imamah, Khilafah, Imarah, Sulthan, Diwan, Wazir, Hijab, Katib | Tugas Kuliah

Konsep Imamah, Khilafah, Imarah, Sulthan, Diwan, Wazir, Hijab, Katib

Konsep Imamah, Khilafah, Imarah, Sulthan, Diwan, Wazir, Hijab, Katib
Description: logo_uin_pa.jpg

Dosen pembimbing : Dr. H. Mujar Ibnu Syarif
Disusun Oleh:
ADLUL ALGHOFIQI                       (1112044100006)

JURUSAN PERADILAN AGAMA
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM (SAS)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Tahun Akademik 2013/2014


KATA PENGANTAR


Alhamdu Lillahi Rabbil ‘Alamin, Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT. Tuhan semesta alam yang telah memberikan kita semua nikmtanya yang tidak pernah henti-hentinya walau hanya sesaat saja dari kita tiada hingga sampai saat ini kita berada di alam insan/ alam dunia. Berkat nikmat-nikmat yang telah Allah berikan tersebut kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah Fiqh Siyasah yang berjudul Konsep Imamah, Khilafah, Imarah, Sulthan, Diwan, Wazir, Hijab/Hajib, dan Kitab/Katib ini.
Shalawat dan salam kami kirimkan kepada pemimpin umat yaitu Nabi Muhammad SAW. yang telah mengubah tata kehidupan manusia dari zaman yang tidak beradab menuju zaman yang beradab dan melimpah dengan ilmu pengetahuan. Beliau telah berjuang menegakkan ajaran Islam tanpa kenal putus asa, dan berkat beliaulah, dengan seizin Allah,  kita dapat menikmati indahnya ilmu pengetahuan saat ini yang telah memukulratakan seluruh lapisan bumi dengan keindahan ilmu tersebut.
Kami sadar dalam penyajian makalah ini terdapat kekurangan dan atau kekeliruan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari saudara/i guna mendapatkan ilmu pengetahuan yang benar.

DAFTAR ISI






PENDAHULUAN


A.    PENDAHULUAN

Bentuk pemerintahan manusia yang benar, menurut pandangan Al-Quran, ialah adanya pengakuan negara akan kepemimpinan dan  kekuasaan Allah dan Rasul-Nya di bidang perundang-undangan, menyerahkan segala kekuasaan legislatif dan kedaulatan hukum tertinggi kepada keduanya dan meyakini bahwa khilafahnya itu mewakili Sang Hakim yang sebenarnya, yaitu Allah SWT.
Sistem pemerintahan yang pernah dipraktikkan dalam Islam sangat terkait dengan kondisi kontekstual yang dialami oleh masing-masing umat. Dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak abad ke-7 Masehi hingga sekarang, umat Islam pernah mempraktikkan beberapa sistem pemerintahan yang di antaranya meliputi sistem pemerintahan khilafah dan imamah.



 

PEMBAHASAN


1.      IMAMAH, KHALIFAH, AMIR, DAN SULTHAN

a.      Pengertian Imamah

Pada awalnya, imamah adalah suatu istilah yang netral untuk menyebut sebuah negara. Dalam literatur-literatur klasik, istilah imamah dan khilafah disandingkan secara bersamaan untuk menunjuk pada pengertian yang sama, yakni negara dalam sejarah Islam.[1]
Imamah adalah kepemimpinan menyeluruh yang berkaitan dengan urusan keagamaan dan urusan dunia sebagai pengganti fungsi Rasulullah SAW[2]
Kata-kata imam di dalam Al-Qur’an, baik dalam bentuk mufrad maupun dalam bentuk jamak atau yang di-idhafah-kan tidak kurang dari dua belas kali disebutkan. Pada umumnya, kata-kata imam menunjukkan kepada bimbingan untuk kebaikan, meskipun kadang-kadang dipakai untuk seorang pemimpin suatu kaum dalam arti yang tidak baik, seperti:[3] QS. At-Taubah: 12, dan QS. Al-Qashash: 41. Ayat yang menunjukkan imam sebagai ikatan yang baik disebut di dalam: QS. Al-Baqarah: 124, dan QS. Al-Hijr: 79.
Imam yang baik adalah imam yang mencintai dan mendoakan rakyatnya serta dicintai dan didoakan oleh rakyatnya, sedangkan imam yang buruk adalah imam yang membenci rakyatnya dan dibenci serta dilaknat oleh rakyatnya[4].
            Oleh karena itu, imam itu sesuatu atau orang yang diikuti oleh sesuatu kaum. Kata imam lebih banyak digunakan untuk orang yang membawa kepada kebaikan. Disamping itu, kata-kata imam sering dikaitkan dengan shalat, oleh karena itu di dalam pustakaan Islam sering dibedakan antara imam yang berkedudukan sebagai kepala negara atau yang memimpin umat Islam dan imam dalam arti yang mengimami shalat[5].
Adapun kata-kata imamah ditakrifkan oleh Al-Maawardi dengan[6]:
الامامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين و سياسة الدنيا
“Imamah adalah suatu kedudukan atau jabatan yang diadakan untuk mengganti tugas kenabian di dalam memelihara agama dan mengendalikan dunia.”
            Defenisi lain dikemukakan oleh Al-Iji sebagai berikut[7]:
            Imamah adalah negara besar yang mengatur urusan-urusan agama dan dunia. Tetapi, lebih tepat lagi apabila dikaitkan bahwa imamah adalah pengganti Nabi di dalam menegakkan agama.”
            Dari defenisi diatas tampak jelas para ulama mendahulukan masalah-masalah agama dan memelihara agama dari pada persoalan duniawi. Hal ini rupanya diperlukan untuk membedakan antara lembaga imamah dengan lembaga lainnya.
Di kalangan Syi’ah, imamah ialah shahibul hak asy-syar’iy, yang di dalam undang-undang modern dikatakna de jure baik yang langsung memerintah ataupun tidak.

b.      Pengertian Khilafah

Arti primer kata khalifah, yang bentuk pluralnya khulafa’ dan khalaif  yang berasal dari kata khalaf, adalah pengganti, yaitu seseorang yang menggantikan tempat orang lain dalam beberapa persoalan[8].
Khilafah adalah pemerintahan Islam yang tidak dibatasi oleh teritorial, sehingga kekhalifahan Islam meliputi berbagai suku dan bangsa. Pada intinya, khilafah merupakan kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi SAW.
Dalam bahasa Ibnu Khaldun, kekhalifahan adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at Islam dan memikul da’wah Islam ke seluruh dunia.[9]
Yusuf Musa menyitir pendapat Ibnu Khaldun tentang defenisi khalifah yaitu[10]:
و الخلافة هي حمل الكافة على مقـتض النظر الشرعى في مصالحهم الاخروية و الدنياوية الراجعة اليها- ان احوال الدنيا ترجع كلها عند الشارع الى اعتبارها بمصالح الاخرة- فهي حلافة عن صاحب الشرع في حراسة الدين و سياسة الدنيا.
“Al-Khalifah membawa/ memimpin masyarakat sesuai dengan kehendak agama dalam memenuhi kemaslahatan akhiratnya dan dunianya yang kembali kepada akhirat itu; karena hal ihwal keduniaan kembali seluruhnya menurut Allah untuk kemaslahatan akhirat. Maka kekhalifahan itu adalah kekhilafahan dari pemilik syara’ di dalam memelihara agama dan mengendalikan dunia.”
Khalifah mula-mula menunjukkan kepada yang mempunyai kekusasaan dalam kenyataan, walaupun tidak berhak, yang pada masa sekarang disebut de facto.
Adapun sistem pemerintahan yang memalingkan diri dari Allah, lalu menjadi sitem yang terlepas bebas, memerintah dengan dirinya sendiri, untuk dirinya sendiri, maka itu bukanlah khilafah, tapi itu adalah pemberontakan atau kudeta melawan Sang Penguasa yang hakiki[11].

c.       Pengertian Imarah

Imarah sebutan untuk jabatan amir dalam suatu negara kecil yang berdaulat untuk melaksanakan pemerintahan oleh seorang amir[12]. Istilah amir digunakan untuk gelar bagi jabatan-jabatan penting yang berfariasi dalam sejarah pemerintahan Islam dengan sebutan yang beragam[13].
Gelar amir yang tanpa embel-embel, berasal dari kata amara yang berarti memerintah. Dalam bahasa Arab amir berarti seorang yang memerintah, seorang komandan militer, seorang gubernur provinsi atau putra mahkota. Kata amir yang bermakna kepala negara untuk pertama kalinya digunakan dalam rapat di Saqifah Bani Saidah[14].

d.      Pengertian Sultan

Sulthan tidak jarang digunakan untuk gelar seorang penguasa, bahkan di Indonesia kata sulthan lebih banyak dikenal daripada khalifah, imam, malik, atau amir. Sudah tentu ucapannya disesuaikan dengan lidah Indonesia, bukan lagi sulthan tetapi menjadi sultan[15].

e.       Hak-Hak Imam

Al-Mawardi menyebut dua hak imam, yaitu hak untuk ditaati dan hak untuk dibantu. Akan tetapi, apabila kita pelajari sejarah, ternyata ada hak lain bagi imam¸ yaitu hak untuk mendapat imbalan dari harta baitul mal untuk keperluan hidupnya dan keluarganya secara patut sesuai dengan kedudukannya sebagai imam[16].
Hak yang ketiga ini pada masa Abu Bakar, diceritakan bahwa enam bulan setelah diangkat menjadi khalifah, Abu Bakar masih pergi ke pasar untuk berdagang dan dari hasil dagangannya itulah beliau memberi nafkah ke keluarganya. Kemudian para sahabat bermusyawarah, karena tidak mungkin seorang khalifah dengan tugas yang banyak dan berat masih harus berdagang untuk memenuhi nafkah keluarganya. Maka akhirnya diberi gaji 6000 dirham/ tahun, dan menurut riwayat lain digaji 2000-2500 dirham[17].

f.        Kewajiban-Kewajiban Imam

Adapun kewajiban-kewajiban imam menurut Al-Mawardi adalah[18]:
1.      Memelihara agama;
2.      Mentanfidzkan hukum diantara orang-orang yang bersengketa dan menyelesaikan perselisihan sehingga keadilan terlaksana secara umum;
3.      Memelihara dan menjaga keamanan;
4.      Menegakkan hukum-hukum Allah;
5.      Memerangi orang yang menentang Islam;
6.      Memungut fay dan sedekah-sedekah sesuai dengan ketentuan syara’ atas dasar nash atau ijtihad tanpa ragu-ragu;
7.      Menetapkan kadar-kadar tertentu pemberian untuk orang-orang yang berhak menerimanya dari baitul mal dengan wajar serta membayarkannya pada waktunya;
8.      Menggunakan orang-orang yang dapat dipercaya dan jujur dalam menyelasikan tugas-tugas serta menyerahkan pengurusan kekayaan negara kepada mereka;
9.      Melaksanakan sendiri tugas-tugasnya yang langsung di dalam membina umat dan menjaga agama.

g.      Kriteria Imam

Dalam Al-Qur’an dan Sunnah, paling sedikit ditemukan sebelas syarat kepala negara Islam[19]:
 Pertama, harus beragama Islam. Syarat ini antara lain ditemukan dalam firman Allah QS. An-Nisa: 59.
Kedua, harus seorang laki-laki. Syarat ini dapat ditemikan dalam firman Allah QS. An-Nisa: 34.
Ketiga, harus sudah dewasa. Syarat ini dapat ditemukan dalam firman Allah QS. An-Nisa: 5.
Keempat, Harus adil. Syarat ini dapat ditemukan dalam firman Allah QS. Shad: 26.
Kelima, Harus pandai jaga amanah dan profesional. Syarat ini dapat ditemukan dalam firman Allah QS. Yusuf: 55.
Keenam, harus kuat atau sehat fisik dan mental, dapat dipercaya, dan berilmu atau memiliki wawasan yang luas. Syarat ini dapat ditemukan dalam firman Allah QS. Al-Qashash: 26.
Ketujuh, harus seorang warga negara Islam yang berdomisili dalam wilayah negara Islam. Syarat ini dapat ditemukan dalam firman Allah QS. Al-Anfal: 72).
Kedelapan, harus cinta kebenaran (shiddiq).
Kesembilan, harus mampu mengkomunikasikan dengan baik kepada rakyat visi, misi, dan program-programnya serta segala macam peraturan yang ada secara jujur dan transparan.
Kesepuluh, harus cerdas dan memiliki ingatan yang baik, sehingga ia bukan hanya ingat, tetapi juga terikat dengan berbagai ajaran dan aturan yang pernah disosialisasikannya kepada publik.
Kesebelas, harus keturunan Quraisy, suku asal Nabi Muhammad SAW.
Al-Mawardi memberikan tujuh persyaratan sebagai berikut[20]:    
1.      Adil dengan segala persyaratannya;
2.      Memiliki ilmu yang dapat digunakan untuk ijtihad di dalam hukum dan kasus-kasus hukum yang harus dipecahkan;
3.      Sehat panca indranya agar dapat digunakan sebagai mana mestinya;
4.      Sehat anggota badannya dari kekurangan-kekurangan yang dapat mengganggu geraknya;
5.      Kecerdasan dan kemampuan di dalam mengatur rakyat dan kemaslahatan;
6.      Kebenaran dan punya tanggung jawab dan tabah dalam mempertahankan negara dan memerangi musuh;
7.      Nasab, imam itu harus keturunan Quraisy atas dasar nash dan ijma’.
Ibnu Khaldun henya memberi empat syarat[21]:
1.      Memiliki ilmu pengetahuan;
2.      Adil;
3.      Mampu melaksanakan tugas termasuk kearifan;
4.      Sehat jasmani dalam arti pancaindranya atau anggota badan yang lain.
Al-Ustadz Abdul Wahab Khalaf dapat menerima enam syarat dari Mawardi, namun yang ketujuh ternyata diperdebatkan oleh para ulama, dari sisi ta’arudh-nya dengan nash-nash lain[22].

2.      WAZIR

Wazir adalah orang yang diangkat oleh penguasa tertinggi pemerintah yang mengemban tugas-tugas berat, membentunya memberi saran dan menjadi rujukan dalam maslah-masalah tertentu. Jabatan inilah yang disebut dengan wazirah.[23]
Karena alasan yang sifatnya praktis, yaitu imam tidak mungkin sanggup melaksanakan tugas-tugasnya di dalam mengatur umat tanpa adanya naib (wazir). Dengan adanya wazir yang membantu imam dalam mengurus umat, akan lebih baik pelaksanaannya dan terhindar dari kekeliruan serta kesalahan[24]
Kata wazir terdapat dalam QS. Al-Furqan, wazir secara jelas disebutkan dalam konteks Nabi Harun yang diangkat menjadi wazirnya Nabi Musa[25], dalam QS. Al-Furqan: 35.

3.      KATIB

Menurut Al-Ghazali, jabatan ini disebut departemen surat menyurat resmi dan tulis-menulis[26]. Salah satu fungsi sekretaris ialah tawqi’. Maksudnya, sekretaris duduk di depan raja selama berlangsung pengadilan dan menetapkan hukuman dalam forum-forum umum dan sekretaris mencatat –seringkali dengan kata-kata singkat dan begitu mengenai sasaran- ketetapan yang diterimanya dari raja mengenai pengaduan yang diajukan. Selanjutnya, ketetapan itu dikeluarkan sebagaimana adanya, atau dibuatkan salinan dalam bentuk dokumen yang menjadi milik pengadu. Orang yang memberikan tawqi' perlu sekali memiliki pengetahuan yang dalam mengenai balaghah sehingga tawqi’nya benar[27]. Orang yang bertugas memangku fungsi ini haruslah terpilih dari kalangan atas, berbudi halus, menguasai banyak ilmu pengetahuan dan memiliki kemampuan bahasa (balaghah) yang baik.

4.      HAJIB

Hajib adalah gelar penjaga (penjaga pintu) atau orang yang melindungi raja dari kesibukan menemui rakyat umum dan tidak memberi jalan masuk kepada mereka untuk menemuinya, atau (diperbolehkan masuk) hanya melalui jalan dan waktu-waktu yang sudah ditentukan.[28]
Di Mesir, penjaga pintu dipimpin oleh orang-orang yang menduduki jabatan tinggi yang disebut dengan naib[29]. Naib memiliki kekuasaan mengangkat atau menurunkan pejabat tertentu pada waktu yag tepat. Dia dapat memberi dan menentukan gaji. Dia wakil raja dalam segala hal. Penjaga pintu (hajib), disamping itu memiliki yuridiksi terhadap berbagai kelas rakyat jelata, dan terhadap tentara apabila ada pengaduan kepada mereka. Mereka dapat memaksa orang yang tidak mau tunduk pada keputusan mereka[30].










PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Imamah           : Gelar kepemimpinan yang digunakan oleh kelompok Syi’ah.
Khilafah          : Pemerintahan.
Imarah                        : Kepemimpinan.
Sulthan            : Dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau pemerintahan.
Pemimpin negara memiliki hak dan kewajiban. Selain itu untuk menjadi pemimpin negara harus memenuhi kriteria tertentu.

B.   KRITIK DAN SARAN

Kami sadar dalam penyajian makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan partisipasi dari saudara/i sekalian berupa kritik dan saran demi mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan benar.





DAFTAR PUSTAKA

Ibnu, Mujar Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah, Jakarta: Erlangga, 2007.
Suyuthi, J. Pulungan, Fiqh Siyasah, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 1999, cet. Ke-4.
Djazuli, Fiqh Siyasah, Jakarta: Kencana, 2009, cet. Ke-4.
A’la ,Abul  Maududi, Khilafah dan Kerajaan, 2007.






[1] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, (Jakarta: Erlangga), 2007, hlm.211.
[2] J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada), 1999, cet. Ke-4, hal. 45.
[3] Djazuli, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Kencana), 2009, cet. Ke-4, hal. 54.
[4] Djazuli, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Kencana), 2009, cet. Ke-4, hal. 56.
[5] Djazuli, Fiqh Siyasah, hal 56.
[6] Djazuli, Fiqh Siyasah, hal. 56.
[7] Djazuli, Fiqh Siyasah, hal. 57.
[8] J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada), 1999, cet. Ke-4, hal. 48.
[9] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, (Jakarta: Erlangga), hlm. 205.
[10] Djazuli, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Kencana, 2009, cet. Ke-4, hal. 56.
[11] Abul A’la Maududi, Khilafah dan Kerajaan, 2007, hal. 60.
[12] J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada), 1999, cet. Ke-4, hal. 44.
[13] J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada), 1999, cet. Ke-4, hal. 63.
[14] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah, hal. 232.
[15] Djazuli, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Kencana), 2009, cet. Ke-4, hal. 60.
[16] Djazuli, Fiqh Siyasah, hal. 60.
[17] Djazuli, Fiqh Siyasah, hal. 60.
[18] Djazuli, Fiqh Siyasah, hal. 61.
[19]Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Erlangga), 2007, hlm. 248.
[20] Djazuli, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Kencana), 2009, cet. Ke-4, hal. 70.
[21] Djazuli, Fiqh Siyasah, hal. 72.
[22] Djazuli, Fiqh Siyasah, hal. 72.
[23] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, (Jakarta:Erlangga), 2007, hal. 309.
[24] Djazuli, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Kencana), 2009, cet. Ke-4, hal. 78.
[25] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Erlangga), 2007, hal. 308.
[26] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, hal. 318.
[27] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, hal. 319.
[28]Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, (Jakarta:Erlangga), 2007, hal. 376.
[29] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, hal. 321.
[30] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, hal. 323

2 Responses to "Konsep Imamah, Khilafah, Imarah, Sulthan, Diwan, Wazir, Hijab, Katib"

  1. IMAM MAHDI MENYERU
    BENTUKLAH PASUKAN JIHAD MILITER KHILAFAH ISLAM
    DISELURUH PELOSOK DUNIA MARI WUJUDKAN
    NEGARA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH (MELAYU)


    Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
    Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam

    Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
    Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
    Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,

    Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
    hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami

    Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa

    dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal

    ‘alamin.

    Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan

    rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah

    musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
    semesta alam.

    Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa

    yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.

    Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH

    berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami

    dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para

    Wali-Mu, Para Kekasih-Mu

    Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa

    bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.

    Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak

    porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah

    hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-

    sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.

    Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa

    rabbal ‘alamin.

    Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana

    saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
    Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin

    Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan

    bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu

    UNDANGAN GUBENUR MILITER KHILAFAH ISLAM
    PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM WILAYAH ASIA TENGGARA
    NEGARA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

    Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh

    jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti

    jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat

    manusia.

    Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar

    (QS. Al-Mu'min :38)

    Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
    para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya

    Khilafah yang dijanjikan.

    Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam,

    berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

    Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.

    301. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam

    302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
    - ahli segala macam pertempuran
    - ahli Membunuh secara cepat
    - ahli Bela diri jarak dekat
    - Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan

    303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
    - Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
    - Ahli Pembuat BOM / Racun
    - Ahli Sandera
    - Ahli Sabotase

    304. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam

    305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
    - ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
    - Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
    - Ahli enkripsi cryptographi
    - Ahli Satelit / Nuklir
    - Ahli Pembuat infra merah / Radar
    - Ahli Membuat Virus Death
    - Ahli infiltrasi Sistem Pakar

    angsahitam@inbox.com
    seleksidim@yandex.com

    Disebarluaskan Oleh
    PANGLIMA PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
    SYUAIB BIN SHALEH AT TAMIMI

    ReplyDelete
  2. WILAYAH ASAL
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH (MELAYU)

    Bismillahir Rahmanir Rahiim

    MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
    MENERBITKAN SURAT SECARA RESMI
    NOMOR : 1436H-RAJAB-02

    PETA ASAL WILAYAH
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

    Maha Suci Allah yang di tangan-Nya Kekuasaaan Pemerintahan atas segala
    sesuatu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
    Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala Kerajaan, dan Dia Maha
    Kuasa atas segala sesuatu,
    Wahai Rabb Pemilik Kerajaan Langit dan Bumi maupun Kerajaan yang Ada
    diantara Keduanya, Sesunggunya Engkau Maha Kuasa atas Segala Sesuatu

    yang Engkau Kehendaki.

    Wahai Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
    Hamba memohon Ampun dan Kasih Sayang-Mu,
    Kami Hamba-Mu yang Dhoif Mohon Izin untuk melakukan Ijtihad Syiasah

    Allaahumma sholli alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa shol
    laita alaa aali Ibroohiim ,
    wa baarik alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa baarokta alaa aali
    Ibroohiim fil aalamiina innaka hamiidum majiid.

    Pada Hari Ini Hari Isnain 1 Rajab 1436H
    1. Kami sampaikan Kabar Gembira bahwa Asal Mula wilayah
    Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu adalah dari Sabang hingga
    Maurake

    2. Wilayah Negeri dari Sabang hingga Mauroke yang dihuni oleh Umat
    Islam yang Sholeh-sholeh kami beri Namanya sesuai dengan Hadist
    Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam Menjadi Wilayah Negeri Syam.

    3. Peta Wilayah Indonesia Kami Hapus diganti dengan Nama Wilayah Syam

    (Negeri
    Ummat Islam Akhir Zaman)

    4. RI bubar dan Hilang, Berganti Nama Organisasi Penyamun Indonesia

    (OPI)

    "Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap

    keraslah terhadap mereka." (QS. Al-Taubah: 73, Al-Tahrim: 9)


    Kepada para Alim Ulama cerdik cendikia Islam, Mari bersama-sama kita
    tegakkan Islam dan menjadikan AlQuran dan As Sunnah Rasulullah SAW
    menjadi satu-satunya sumber hukum yang berkuasa di Wilayah Syam.

    Umat Islam tidak layak untuk hidup tentram di-RI,
    RI adalah bagian dari Negara Zionis Internasional, Negara Dajjal.

    Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah (Melayu) menghimbau melalui
    Aqidah Islam bahwa Semua Negara binaan Dajjal adalah Jibti dan Thagut
    yang harus dihancurkan, bukan menjadikannya tempat bernaung dan merasa
    hidup tentram di dalamnya sampai akhir hayat.

    Akhir Zaman adalah Masa-nya seluruh umat islam harus berperang melawan
    Zionis Internasional yang di Komandoi Israel. Waktu akan kian mendekat
    Maka Umat Islam secara terpaksa atau secara ikhlas menjadi dua
    gelombang besar wala kepada Zionis atau wala kepada Islam.

    Bila Umat Islam yang berada di Wilayah Negeri Syam ridha pasrah dan
    tunduk dibawah Tekanan OPI (organisasi Penyamun Indonesia), maka
    bersiaplah menjadi negeri yang mengerikan.

    Dan betapa banyak penduduk negeri yang mendurhakai perintah Tuhan
    mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan
    hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.
    (Qs. At-Thalaq :8)

    Dan demikianlah Kami jadikan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat
    yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu. Dan
    mereka tidak memperdayakan melainkan dirinya sendiri, sedang mereka
    tidak menyadarinya. (Qs. Al-an am : 123)

    Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-
    negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat
    pedih lagi keras. (Qs. Huud:102)

    Dan berapa banyak penduduk negeri yang zalim yang teIah Kami
    binasakan, dan Kami adakan sesudah mereka itu kaum yang lain sebagai
    penggantinya. (Qs. Al-Anbiyaa:11)


    Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang Kafir (OPI) yang ada
    disekitar kamu, hendaklah mereka merasakan keganasan darimu,
    ketahuilah Allah bersama orang-orang yang bertaqwa (Qs. At-Taubah:123)

    ..dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun
    memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
    orang-orang yang bertakwa. (Qs. At-Taubah:36)

    PANGLIMA PERANG PASUKAN KOMANDO PANJI HITAM
    Kolonel Militer Syuaib Bin Sholeh
    angsahitam@inbox.com

    ReplyDelete