Konsep Imamah, Khilafah, Imarah,
Sulthan, Diwan, Wazir, Hijab, Katib

Dosen pembimbing : Dr. H. Mujar Ibnu
Syarif
Disusun Oleh:
ADLUL ALGHOFIQI (1112044100006)
JURUSAN PERADILAN AGAMA
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
(SAS)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Tahun Akademik 2013/2014
KATA PENGANTAR
Alhamdu Lillahi Rabbil ‘Alamin, Puji
syukur kami ucapkan kepada Allah SWT. Tuhan semesta alam yang telah memberikan
kita semua nikmtanya yang tidak pernah henti-hentinya walau hanya sesaat saja
dari kita tiada hingga sampai saat ini kita berada di alam insan/ alam dunia.
Berkat nikmat-nikmat yang telah Allah berikan tersebut kami dapat menyelesaikan
penyusunan makalah Fiqh Siyasah yang berjudul Konsep Imamah, Khilafah,
Imarah, Sulthan, Diwan, Wazir, Hijab/Hajib, dan Kitab/Katib ini.
Shalawat dan salam kami kirimkan kepada
pemimpin umat yaitu Nabi Muhammad SAW. yang telah mengubah tata kehidupan
manusia dari zaman yang tidak beradab menuju zaman yang beradab dan melimpah
dengan ilmu pengetahuan. Beliau telah berjuang menegakkan ajaran Islam tanpa
kenal putus asa, dan berkat beliaulah, dengan seizin Allah, kita dapat menikmati indahnya ilmu
pengetahuan saat ini yang telah memukulratakan seluruh lapisan bumi dengan
keindahan ilmu tersebut.
Kami sadar dalam penyajian makalah ini
terdapat kekurangan dan atau kekeliruan. Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran dari saudara/i guna mendapatkan ilmu pengetahuan
yang benar.
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
A. PENDAHULUAN
Bentuk
pemerintahan manusia yang benar, menurut pandangan Al-Quran, ialah adanya
pengakuan negara akan kepemimpinan dan kekuasaan Allah dan Rasul-Nya di bidang
perundang-undangan, menyerahkan segala kekuasaan legislatif dan kedaulatan
hukum tertinggi kepada keduanya dan meyakini bahwa khilafahnya itu mewakili
Sang Hakim yang sebenarnya, yaitu Allah SWT.
Sistem
pemerintahan yang pernah dipraktikkan dalam Islam sangat terkait dengan kondisi
kontekstual yang dialami oleh masing-masing umat. Dalam rentang waktu yang
sangat panjang sejak abad ke-7 Masehi hingga sekarang, umat Islam pernah
mempraktikkan beberapa sistem pemerintahan yang di antaranya meliputi sistem
pemerintahan khilafah dan imamah.
PEMBAHASAN
1. IMAMAH, KHALIFAH, AMIR, DAN SULTHAN
a.
Pengertian Imamah
Pada awalnya, imamah adalah suatu istilah yang netral untuk
menyebut sebuah negara. Dalam literatur-literatur klasik, istilah imamah dan
khilafah disandingkan secara bersamaan untuk menunjuk pada pengertian yang
sama, yakni negara dalam sejarah Islam.[1]
Imamah adalah
kepemimpinan menyeluruh yang berkaitan dengan urusan keagamaan dan urusan dunia
sebagai pengganti fungsi Rasulullah SAW[2]
Kata-kata imam di dalam Al-Qur’an, baik dalam bentuk mufrad
maupun dalam bentuk jamak atau yang di-idhafah-kan tidak kurang dari dua
belas kali disebutkan. Pada umumnya, kata-kata imam menunjukkan kepada
bimbingan untuk kebaikan, meskipun kadang-kadang dipakai untuk seorang pemimpin
suatu kaum dalam arti yang tidak baik, seperti:[3] QS.
At-Taubah: 12, dan QS. Al-Qashash: 41. Ayat yang menunjukkan imam sebagai
ikatan yang baik disebut di dalam: QS. Al-Baqarah: 124, dan QS. Al-Hijr: 79.
Imam yang baik adalah imam yang mencintai dan
mendoakan rakyatnya serta dicintai dan didoakan oleh rakyatnya, sedangkan imam
yang buruk adalah imam yang membenci rakyatnya dan dibenci serta
dilaknat oleh rakyatnya[4].
Oleh karena itu, imam
itu sesuatu atau orang yang diikuti oleh sesuatu kaum. Kata imam lebih
banyak digunakan untuk orang yang membawa kepada kebaikan. Disamping itu,
kata-kata imam sering dikaitkan dengan shalat, oleh karena itu di dalam
pustakaan Islam sering dibedakan antara imam yang berkedudukan sebagai
kepala negara atau yang memimpin umat Islam dan imam dalam arti yang
mengimami shalat[5].
Adapun kata-kata imamah ditakrifkan oleh Al-Maawardi dengan[6]:
الامامة
موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين و سياسة الدنيا
“Imamah adalah suatu kedudukan atau jabatan yang diadakan untuk
mengganti tugas kenabian di dalam memelihara agama dan mengendalikan dunia.”
Defenisi lain
dikemukakan oleh Al-Iji sebagai berikut[7]:
Imamah adalah
negara besar yang mengatur urusan-urusan agama dan dunia. Tetapi, lebih tepat
lagi apabila dikaitkan bahwa imamah adalah pengganti Nabi di dalam menegakkan
agama.”
Dari defenisi
diatas tampak jelas para ulama mendahulukan masalah-masalah agama dan
memelihara agama dari pada persoalan duniawi. Hal ini rupanya diperlukan untuk
membedakan antara lembaga imamah dengan lembaga lainnya.
Di kalangan Syi’ah, imamah ialah shahibul hak
asy-syar’iy, yang di dalam undang-undang modern dikatakna de jure baik
yang langsung memerintah ataupun tidak.
b.
Pengertian Khilafah
Arti primer kata khalifah, yang bentuk pluralnya khulafa’
dan khalaif yang berasal dari
kata khalaf, adalah pengganti, yaitu seseorang yang menggantikan tempat
orang lain dalam beberapa persoalan[8].
Khilafah adalah
pemerintahan Islam yang tidak dibatasi oleh teritorial, sehingga kekhalifahan Islam
meliputi berbagai suku dan bangsa. Pada intinya, khilafah merupakan
kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi
SAW.
Dalam bahasa Ibnu Khaldun, kekhalifahan adalah kepemimpinan umum
bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at Islam
dan memikul da’wah Islam ke seluruh dunia.[9]
Yusuf Musa menyitir pendapat Ibnu Khaldun tentang defenisi khalifah
yaitu[10]:
و
الخلافة هي حمل الكافة على مقـتض النظر الشرعى في مصالحهم الاخروية و الدنياوية
الراجعة اليها- ان احوال الدنيا ترجع كلها عند الشارع الى اعتبارها بمصالح الاخرة-
فهي حلافة عن صاحب الشرع في حراسة الدين و سياسة الدنيا.
“Al-Khalifah membawa/ memimpin masyarakat
sesuai dengan kehendak agama dalam memenuhi kemaslahatan akhiratnya dan
dunianya yang kembali kepada akhirat itu; karena hal ihwal keduniaan kembali
seluruhnya menurut Allah untuk kemaslahatan akhirat. Maka kekhalifahan itu
adalah kekhilafahan dari pemilik syara’ di dalam memelihara agama dan
mengendalikan dunia.”
Khalifah mula-mula
menunjukkan kepada yang mempunyai kekusasaan dalam kenyataan, walaupun tidak
berhak, yang pada masa sekarang disebut de facto.
Adapun sistem pemerintahan yang memalingkan diri dari Allah, lalu
menjadi sitem yang terlepas bebas, memerintah dengan dirinya sendiri, untuk
dirinya sendiri, maka itu bukanlah khilafah, tapi itu adalah
pemberontakan atau kudeta melawan Sang Penguasa yang hakiki[11].
c.
Pengertian Imarah
Imarah sebutan untuk
jabatan amir dalam suatu negara kecil yang berdaulat untuk melaksanakan
pemerintahan oleh seorang amir[12].
Istilah amir digunakan untuk gelar bagi jabatan-jabatan penting yang
berfariasi dalam sejarah pemerintahan Islam dengan sebutan yang beragam[13].
Gelar amir yang tanpa embel-embel, berasal dari kata amara
yang berarti memerintah. Dalam bahasa Arab amir berarti seorang yang
memerintah, seorang komandan militer, seorang gubernur provinsi atau putra
mahkota. Kata amir yang bermakna kepala negara untuk pertama kalinya
digunakan dalam rapat di Saqifah Bani Saidah[14].
d.
Pengertian Sultan
Sulthan tidak jarang
digunakan untuk gelar seorang penguasa, bahkan di Indonesia kata sulthan lebih
banyak dikenal daripada khalifah, imam, malik, atau amir. Sudah
tentu ucapannya disesuaikan dengan lidah Indonesia, bukan lagi sulthan tetapi
menjadi sultan[15].
e.
Hak-Hak Imam
Al-Mawardi menyebut dua hak imam, yaitu hak untuk ditaati
dan hak untuk dibantu. Akan tetapi, apabila kita pelajari sejarah, ternyata ada
hak lain bagi imam¸ yaitu hak untuk mendapat imbalan dari harta baitul mal
untuk keperluan hidupnya dan keluarganya secara patut sesuai dengan kedudukannya
sebagai imam[16].
Hak yang ketiga ini pada masa Abu Bakar, diceritakan bahwa enam
bulan setelah diangkat menjadi khalifah, Abu Bakar masih pergi ke pasar untuk
berdagang dan dari hasil dagangannya itulah beliau memberi nafkah ke
keluarganya. Kemudian para sahabat bermusyawarah, karena tidak mungkin seorang
khalifah dengan tugas yang banyak dan berat masih harus berdagang untuk
memenuhi nafkah keluarganya. Maka akhirnya diberi gaji 6000 dirham/ tahun, dan
menurut riwayat lain digaji 2000-2500 dirham[17].
f.
Kewajiban-Kewajiban Imam
Adapun kewajiban-kewajiban imam menurut Al-Mawardi adalah[18]:
1.
Memelihara
agama;
2.
Mentanfidzkan
hukum diantara orang-orang yang bersengketa dan menyelesaikan perselisihan
sehingga keadilan terlaksana secara umum;
3.
Memelihara dan
menjaga keamanan;
4.
Menegakkan
hukum-hukum Allah;
5.
Memerangi orang
yang menentang Islam;
6.
Memungut fay
dan sedekah-sedekah sesuai dengan ketentuan syara’ atas dasar nash atau ijtihad
tanpa ragu-ragu;
7.
Menetapkan
kadar-kadar tertentu pemberian untuk orang-orang yang berhak menerimanya dari
baitul mal dengan wajar serta membayarkannya pada waktunya;
8.
Menggunakan
orang-orang yang dapat dipercaya dan jujur dalam menyelasikan tugas-tugas serta
menyerahkan pengurusan kekayaan negara kepada mereka;
9.
Melaksanakan
sendiri tugas-tugasnya yang langsung di dalam membina umat dan menjaga agama.
g.
Kriteria Imam
Dalam Al-Qur’an dan Sunnah, paling sedikit ditemukan sebelas syarat
kepala negara Islam[19]:
Pertama, harus
beragama Islam. Syarat ini antara lain ditemukan dalam firman Allah QS.
An-Nisa: 59.
Kedua, harus seorang
laki-laki. Syarat ini dapat ditemikan dalam firman Allah QS. An-Nisa: 34.
Ketiga, harus sudah
dewasa. Syarat ini dapat ditemukan dalam firman Allah QS. An-Nisa: 5.
Keempat, Harus adil.
Syarat ini dapat ditemukan dalam firman Allah QS. Shad: 26.
Kelima, Harus pandai
jaga amanah dan profesional. Syarat ini dapat ditemukan dalam firman Allah QS.
Yusuf: 55.
Keenam, harus kuat atau
sehat fisik dan mental, dapat dipercaya, dan berilmu atau memiliki wawasan yang
luas. Syarat ini dapat ditemukan dalam firman Allah QS. Al-Qashash: 26.
Ketujuh, harus seorang
warga negara Islam yang berdomisili dalam wilayah negara Islam. Syarat ini
dapat ditemukan dalam firman Allah QS. Al-Anfal: 72).
Kedelapan, harus cinta
kebenaran (shiddiq).
Kesembilan, harus mampu
mengkomunikasikan dengan baik kepada rakyat visi, misi, dan program-programnya
serta segala macam peraturan yang ada secara jujur dan transparan.
Kesepuluh, harus cerdas
dan memiliki ingatan yang baik, sehingga ia bukan hanya ingat, tetapi juga terikat
dengan berbagai ajaran dan aturan yang pernah disosialisasikannya kepada
publik.
Kesebelas, harus keturunan
Quraisy, suku asal Nabi Muhammad SAW.
Al-Mawardi memberikan tujuh persyaratan sebagai berikut[20]:
1.
Adil dengan
segala persyaratannya;
2.
Memiliki ilmu
yang dapat digunakan untuk ijtihad di dalam hukum dan kasus-kasus hukum yang harus
dipecahkan;
3.
Sehat panca
indranya agar dapat digunakan sebagai mana mestinya;
4.
Sehat anggota
badannya dari kekurangan-kekurangan yang dapat mengganggu geraknya;
5.
Kecerdasan dan
kemampuan di dalam mengatur rakyat dan kemaslahatan;
6.
Kebenaran dan
punya tanggung jawab dan tabah dalam mempertahankan negara dan memerangi musuh;
7.
Nasab, imam itu
harus keturunan Quraisy atas dasar nash dan ijma’.
Ibnu Khaldun henya memberi empat syarat[21]:
1.
Memiliki ilmu
pengetahuan;
2.
Adil;
3.
Mampu
melaksanakan tugas termasuk kearifan;
4.
Sehat jasmani
dalam arti pancaindranya atau anggota badan yang lain.
Al-Ustadz Abdul Wahab Khalaf dapat menerima enam syarat dari
Mawardi, namun yang ketujuh ternyata diperdebatkan oleh para ulama, dari sisi ta’arudh-nya
dengan nash-nash lain[22].
2. WAZIR
Wazir adalah orang yang diangkat oleh penguasa tertinggi pemerintah
yang mengemban tugas-tugas berat, membentunya memberi saran dan menjadi rujukan
dalam maslah-masalah tertentu. Jabatan inilah yang disebut dengan wazirah.[23]
Karena alasan yang sifatnya praktis, yaitu imam tidak mungkin
sanggup melaksanakan tugas-tugasnya di dalam mengatur umat tanpa adanya naib
(wazir). Dengan adanya wazir yang membantu imam dalam mengurus umat, akan lebih
baik pelaksanaannya dan terhindar dari kekeliruan serta kesalahan[24]
Kata wazir terdapat dalam QS. Al-Furqan, wazir secara jelas
disebutkan dalam konteks Nabi Harun yang diangkat menjadi wazirnya Nabi Musa[25],
dalam QS. Al-Furqan: 35.
3. KATIB
Menurut Al-Ghazali, jabatan ini disebut departemen surat menyurat
resmi dan tulis-menulis[26].
Salah satu fungsi sekretaris ialah tawqi’. Maksudnya, sekretaris duduk
di depan raja selama berlangsung pengadilan dan menetapkan hukuman dalam
forum-forum umum dan sekretaris mencatat –seringkali dengan kata-kata singkat
dan begitu mengenai sasaran- ketetapan yang diterimanya dari raja mengenai
pengaduan yang diajukan. Selanjutnya, ketetapan itu dikeluarkan sebagaimana
adanya, atau dibuatkan salinan dalam bentuk dokumen yang menjadi milik pengadu.
Orang yang memberikan tawqi' perlu sekali memiliki pengetahuan yang
dalam mengenai balaghah sehingga tawqi’nya benar[27].
Orang yang bertugas memangku fungsi ini haruslah terpilih dari kalangan atas,
berbudi halus, menguasai banyak ilmu pengetahuan dan memiliki kemampuan bahasa
(balaghah) yang baik.
4. HAJIB
Hajib adalah gelar penjaga (penjaga pintu) atau orang yang
melindungi raja dari kesibukan menemui rakyat umum dan tidak memberi jalan
masuk kepada mereka untuk menemuinya, atau (diperbolehkan masuk) hanya melalui
jalan dan waktu-waktu yang sudah ditentukan.[28]
Di Mesir, penjaga pintu dipimpin oleh orang-orang yang menduduki
jabatan tinggi yang disebut dengan naib[29].
Naib memiliki kekuasaan mengangkat atau menurunkan pejabat tertentu pada
waktu yag tepat. Dia dapat memberi dan menentukan gaji. Dia wakil raja dalam
segala hal. Penjaga pintu (hajib), disamping itu memiliki yuridiksi terhadap
berbagai kelas rakyat jelata, dan terhadap tentara apabila ada pengaduan kepada
mereka. Mereka dapat memaksa orang yang tidak mau tunduk pada keputusan mereka[30].
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Imamah : Gelar kepemimpinan yang digunakan oleh kelompok Syi’ah.
Khilafah : Pemerintahan.
Imarah : Kepemimpinan.
Sulthan : Dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau pemerintahan.
Pemimpin negara memiliki hak dan kewajiban. Selain itu untuk
menjadi pemimpin negara harus memenuhi kriteria tertentu.
B. KRITIK DAN SARAN
Kami sadar dalam penyajian makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh
karena itu kami sangat mengharapkan partisipasi dari saudara/i sekalian berupa
kritik dan saran demi mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Ibnu, Mujar Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah, Jakarta:
Erlangga, 2007.
Suyuthi, J.
Pulungan, Fiqh Siyasah, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 1999, cet. Ke-4.
Djazuli, Fiqh Siyasah, Jakarta: Kencana, 2009, cet. Ke-4.
A’la ,Abul Maududi, Khilafah
dan Kerajaan, 2007.
[1] Mujar Ibnu
Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam,
(Jakarta: Erlangga), 2007, hlm.211.
[2] J. Suyuthi
Pulungan, Fiqh Siyasah, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada), 1999, cet.
Ke-4, hal. 45.
[3] Djazuli, Fiqh
Siyasah, (Jakarta: Kencana), 2009, cet. Ke-4, hal. 54.
[4] Djazuli, Fiqh
Siyasah, (Jakarta: Kencana), 2009, cet. Ke-4, hal. 56.
[5] Djazuli, Fiqh
Siyasah, hal 56.
[6] Djazuli, Fiqh
Siyasah, hal. 56.
[7] Djazuli, Fiqh
Siyasah, hal. 57.
[8] J. Suyuthi
Pulungan, Fiqh Siyasah, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada), 1999, cet.
Ke-4, hal. 48.
[9] Mujar Ibnu
Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam,
(Jakarta: Erlangga), hlm. 205.
[10] Djazuli, Fiqh
Siyasah, (Jakarta: Kencana, 2009, cet. Ke-4, hal. 56.
[11] Abul A’la
Maududi, Khilafah dan Kerajaan, 2007, hal. 60.
[12] J. Suyuthi
Pulungan, Fiqh Siyasah, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada), 1999, cet.
Ke-4, hal. 44.
[13] J. Suyuthi
Pulungan, Fiqh Siyasah, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada), 1999, cet.
Ke-4, hal. 63.
[14] Mujar Ibnu
Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah, hal. 232.
[15] Djazuli, Fiqh
Siyasah, (Jakarta: Kencana), 2009, cet. Ke-4, hal. 60.
[16] Djazuli, Fiqh
Siyasah, hal. 60.
[17] Djazuli, Fiqh
Siyasah, hal. 60.
[18] Djazuli, Fiqh
Siyasah, hal. 61.
[19]Mujar Ibnu
Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Erlangga), 2007, hlm.
248.
[20] Djazuli, Fiqh
Siyasah, (Jakarta: Kencana), 2009, cet. Ke-4, hal. 70.
[21] Djazuli, Fiqh
Siyasah, hal. 72.
[22] Djazuli, Fiqh
Siyasah, hal. 72.
[23] Mujar Ibnu
Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam,
(Jakarta:Erlangga), 2007, hal. 309.
[24] Djazuli, Fiqh
Siyasah, (Jakarta: Kencana), 2009, cet. Ke-4, hal. 78.
[25] Mujar Ibnu
Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Erlangga), 2007, hal.
308.
[26] Mujar Ibnu
Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam,
hal. 318.
[27] Mujar Ibnu
Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam,
hal. 319.
[28]Mujar Ibnu
Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam,
(Jakarta:Erlangga), 2007, hal. 376.
[29] Mujar Ibnu
Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam,
hal. 321.
[30] Mujar Ibnu
Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam,
hal. 323
IMAM MAHDI MENYERU
ReplyDeleteBENTUKLAH PASUKAN JIHAD MILITER KHILAFAH ISLAM
DISELURUH PELOSOK DUNIA MARI WUJUDKAN
NEGARA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH (MELAYU)
Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam
Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,
Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami
Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa
dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal
‘alamin.
Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan
rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah
musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
semesta alam.
Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa
yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.
Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH
berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami
dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para
Wali-Mu, Para Kekasih-Mu
Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa
bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.
Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak
porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah
hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-
sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.
Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa
rabbal ‘alamin.
Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana
saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin
Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan
bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu
UNDANGAN GUBENUR MILITER KHILAFAH ISLAM
PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM WILAYAH ASIA TENGGARA
NEGARA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh
jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti
jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat
manusia.
Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar
(QS. Al-Mu'min :38)
Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya
Khilafah yang dijanjikan.
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam,
berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.
301. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam
302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
- ahli segala macam pertempuran
- ahli Membunuh secara cepat
- ahli Bela diri jarak dekat
- Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan
303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
- Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
- Ahli Pembuat BOM / Racun
- Ahli Sandera
- Ahli Sabotase
304. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam
305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
- ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
- Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
- Ahli enkripsi cryptographi
- Ahli Satelit / Nuklir
- Ahli Pembuat infra merah / Radar
- Ahli Membuat Virus Death
- Ahli infiltrasi Sistem Pakar
angsahitam@inbox.com
seleksidim@yandex.com
Disebarluaskan Oleh
PANGLIMA PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
SYUAIB BIN SHALEH AT TAMIMI
WILAYAH ASAL
ReplyDeleteKHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH (MELAYU)
Bismillahir Rahmanir Rahiim
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
MENERBITKAN SURAT SECARA RESMI
NOMOR : 1436H-RAJAB-02
PETA ASAL WILAYAH
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Maha Suci Allah yang di tangan-Nya Kekuasaaan Pemerintahan atas segala
sesuatu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala Kerajaan, dan Dia Maha
Kuasa atas segala sesuatu,
Wahai Rabb Pemilik Kerajaan Langit dan Bumi maupun Kerajaan yang Ada
diantara Keduanya, Sesunggunya Engkau Maha Kuasa atas Segala Sesuatu
yang Engkau Kehendaki.
Wahai Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Hamba memohon Ampun dan Kasih Sayang-Mu,
Kami Hamba-Mu yang Dhoif Mohon Izin untuk melakukan Ijtihad Syiasah
Allaahumma sholli alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa shol
laita alaa aali Ibroohiim ,
wa baarik alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa baarokta alaa aali
Ibroohiim fil aalamiina innaka hamiidum majiid.
Pada Hari Ini Hari Isnain 1 Rajab 1436H
1. Kami sampaikan Kabar Gembira bahwa Asal Mula wilayah
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu adalah dari Sabang hingga
Maurake
2. Wilayah Negeri dari Sabang hingga Mauroke yang dihuni oleh Umat
Islam yang Sholeh-sholeh kami beri Namanya sesuai dengan Hadist
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam Menjadi Wilayah Negeri Syam.
3. Peta Wilayah Indonesia Kami Hapus diganti dengan Nama Wilayah Syam
(Negeri
Ummat Islam Akhir Zaman)
4. RI bubar dan Hilang, Berganti Nama Organisasi Penyamun Indonesia
(OPI)
"Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap
keraslah terhadap mereka." (QS. Al-Taubah: 73, Al-Tahrim: 9)
Kepada para Alim Ulama cerdik cendikia Islam, Mari bersama-sama kita
tegakkan Islam dan menjadikan AlQuran dan As Sunnah Rasulullah SAW
menjadi satu-satunya sumber hukum yang berkuasa di Wilayah Syam.
Umat Islam tidak layak untuk hidup tentram di-RI,
RI adalah bagian dari Negara Zionis Internasional, Negara Dajjal.
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah (Melayu) menghimbau melalui
Aqidah Islam bahwa Semua Negara binaan Dajjal adalah Jibti dan Thagut
yang harus dihancurkan, bukan menjadikannya tempat bernaung dan merasa
hidup tentram di dalamnya sampai akhir hayat.
Akhir Zaman adalah Masa-nya seluruh umat islam harus berperang melawan
Zionis Internasional yang di Komandoi Israel. Waktu akan kian mendekat
Maka Umat Islam secara terpaksa atau secara ikhlas menjadi dua
gelombang besar wala kepada Zionis atau wala kepada Islam.
Bila Umat Islam yang berada di Wilayah Negeri Syam ridha pasrah dan
tunduk dibawah Tekanan OPI (organisasi Penyamun Indonesia), maka
bersiaplah menjadi negeri yang mengerikan.
Dan betapa banyak penduduk negeri yang mendurhakai perintah Tuhan
mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan
hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.
(Qs. At-Thalaq :8)
Dan demikianlah Kami jadikan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat
yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu. Dan
mereka tidak memperdayakan melainkan dirinya sendiri, sedang mereka
tidak menyadarinya. (Qs. Al-an am : 123)
Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-
negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat
pedih lagi keras. (Qs. Huud:102)
Dan berapa banyak penduduk negeri yang zalim yang teIah Kami
binasakan, dan Kami adakan sesudah mereka itu kaum yang lain sebagai
penggantinya. (Qs. Al-Anbiyaa:11)
Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang Kafir (OPI) yang ada
disekitar kamu, hendaklah mereka merasakan keganasan darimu,
ketahuilah Allah bersama orang-orang yang bertaqwa (Qs. At-Taubah:123)
..dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun
memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
orang-orang yang bertakwa. (Qs. At-Taubah:36)
PANGLIMA PERANG PASUKAN KOMANDO PANJI HITAM
Kolonel Militer Syuaib Bin Sholeh
angsahitam@inbox.com