A.
MAHRAM MUABBAD
1.
Larangan Nikah (Wanita yang Haram Dinikahi) Karena Pertalian Nasab
-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak perpuan dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak
perempuan dari saudara perempuanmu,... “ (QS. An-Nisa’ [4]:23)
Berdasarkan ayat
tersebut, wanita-wanita yang haram dinikahi selamanya (mahram muabbad) karena
pertalian nasab adalah:
1.
Ibu, perempan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan garis
keatas, yaitu ibu, nenek, (baik dari
pihak ayah maupun pihak ibu dan seterusnya keatas);
2.
Anak perempuan, wanita yang mempunyai hubungan darah garis lurus ke
bawah, yaitu anak perempuan, cucu perempuan, baik dari anak laki-laki maupun
perempuan dan seterusnya ke bawah;
3.
Saudara perempuan, baik seayah seibu, seayah, seibu;
4.
Bibi: Saudara perempuan ayah atau ibu, baik saudara sekandung ayah
atau seibu dan seterusnya ke atas;
5.
Kemenakan (keponakan) perempuan, yaitu anak perempuan saudara
laki-laki atau perempuan dan seterusnya ke bawah.
2.
Larangan Kawin (Wanita yang Haram Dinikahi) Karena Hubungan
Sesusuan
Larangan kawin
karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan Surat An-Nisa’ ayat 23 di
atas:.
“...Diharamkan
atas kamu (menikahi) ibu-ibumu yang menyusuimu, dan saudara-saudara perempuan
sepersusuan...: (QS. An-Nisa’ [4]:23)
Menurut riwayat
Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Aisyah, keharaman karena sesusuan ini
diterangkan dalam hadis:
عن عائشة رضي الله عنه قالت: قال رسول الله صلى الله
عليه و سلم: يحرم من الرضعة ما يحرم من النسبز (رواه البخارى و مسلم و ابو داود و
النسائى و ابن ماجه).
" Dari Aisyah r.a, berkata bahwa Rasulullah
SAW telah bersabda: ‘Diharamkan karena ada hubungan susuan apa yang diharamkan
karena ada hubungan nasab.” (HR Bukhari dan Muslim, Abu Daud, An-Nasa’i, dan
Ibnu Majah).
Jika diperinci hubungan sesusuan yang diharamkan adalah:
1. Ibu susuan, yaitu ibu yang menyusui, maksudnya seorang ibu yang pernah
menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui itu
sehingga haram melakukan perkawinan;
2. Nenek sesusuan, yaitu ibu dari yang pernah menyusui atau ibu dari suami
yang menyusui itu, suami dari ibu yang menyusui itu;
3. Bibi susuan, yaitu saudara permpuan ibu susuan atau saudara perempuan
suami ibu susuan dan seterusnya ke atas;
4. Kenenekan susuan perempuan, yakni anak perempuan dari saudara ibu
susuan;
5. Saudara susuan perempuan, baik saudara seayah kandung maupun ibu saja.
Sebagai tambahan, penjelasan sekitar susuan ini dapat dikemukakan berapa
hal:
1. Susuan yang mengakibatkan keharaman perkawinan adalah susuan yang
diberikan kepada anak yang memang masih memperoleh makanan dari air susu.
2. Mengenai berapa kali seorang ibu bayi menyusui pada seorang ibu yang
menimbulkan keharaman perkawinan seperti keharaman hubungan nasab sebagaimana
tersebut dalam hadis di atas, dengan melihat dalil yang kuat, ialaha yang tidak
dibatasi jumlahnya, asal seorang bayi telah menyusu dan kenyang pada perempuan
itu menyebabkan keharaman perkawinan. Demikian pendapat Hanafi dan Maliki.
Menurut Syafi’i, sekurang-kurangnya lima kali susuan dan mengenyangkan. Adapun
pendapat Tsaur Abu Ubaid, Daud Ibnu Ali Al-Zahiriy dan Ibnu Muzakkir,
setidaknya tiga kali susuan yang mengenyangkan.
3.
Wanita yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Mushaharah
(Pertalian Kerabat Semenda)
Keharaman ini desebabkan dalam lanjutan
Surat An-Nisa’ ayat 23:
àM»yg¨Bé&ur...
öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/u‘ur ÓÉL»©9$# ’Îû Nà2Í‘qàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6ø‹n=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ‹©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& ...
“...(dan
diharamkan bagimu) ibu-ibu istrimu,
anak-anak dari istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah
kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya,(dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu...” (QS. An-Nisa’[4]:23)
Jika
diperinci adalah sebagai berikut:
1. Mertua perempuan, nenek perempuan istri dan seterusnya ke atas, baik
dari garis ayah atau ibu;
2. Anak tiri, dengan syarat jika telah terjadi hubungan kelamin antara
suami dan ibu anak tersebut;
3. Menantu, yaitu istri anak, istri cucu, dan seterusnya ke bawah;
4. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah, untul ini tidak disyaratkan haru
adanya hubungan seksual antara ayah dan ibu.
4.
Wanita yang Haram Dinikahi Karena Sumpah Li’an
Seorang suami yang menuduh istrinya berzina, sedangkan ia tidak dapat
menghadirkan empat orang saksi, maka suami harus bersumpah empat kali dan
diteruskan sumpah yang kelima dengan menambahkan bahwa ia siap dilaknat Allah
apabila tuduhannya itu dusta. Sumpah demikian itu disebut sumpah Li’an.
Dengan sumpah itu, maka terputuslah hubungan perkawinan untuk selamanya.
B. MAHRAM MUAQQAD
a.
Wanita yang Haram Dinikahi Tidak untuk
Selamanya
Wanita-wanita yang haram dinikahi tidak untuk selamanya adalah sebagai
berikut:
1. Dua perempuan bersaudara haram dikawini oleh seorang laki-laki dalam
waktu yang bersamaan; maksudnya mereka haram dimadu dalam waktu yang bersamaan;
Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa’
ayat 23:
“...(dan
diharamkan atasmu) menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa’[4]:23”
2. Wanita yang terikat perkawinan dengan laki-laki lain;
3. Wanita yang sedang dalam masa iddah;
4. Wanita yang ditalak tiga haram kawin lagi dengan bekas suamnya, kecuali
kalau sudah kawin lagi dengan orang lain dan telah bercampur serta cerai dan habis
masa idahnya;
5. Wanita yang sedang melakukan ihram.
C. LARANGAN KAWIN DALAM KHI
Dalam Kompilasi Hukum Islam, larangan
seperti di atas dijelaskan secara rinci dalam bab IV:
Pasal 39
Dilangsungkan
perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan;
1. Karena pertalian nasab:
a.
Dengan seorang wanita yang melahirkan atau
yang menurunkannya atau keturunannya.
b.
Dengan seorang wanita keturunan ayah.
c.
Dengan seorang wanita saudara yang
melahirkannya.
2. Karena pertalian kerabat semenda;
a.
Dengan seorang wanita yang melahirkan
istrinya atau bekas idtrinya.
b.
Dengan seorang wanita bekas istri orang
yang menurunkannya.
c.
Dengan seorang wnaita bekas istrinya itu qabla
al-dukhul; dan
d.
Dengan seorang wanita bekas istri
keturunannya.
3. Karena pertalian sesusuan:
a.
Dengan wanita yang menyesuaikan dan
seterusnya menurut garis lurus ke atas.
b.
Dengan seorang wanita sesusuan dan
seterusnya menurut garis lurus ke bawah.
c.
Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan
kemenakan sesusuan ke bawah.
d.
Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan
nenek bibi sesusuan ke atas.
e.
Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan
keturunnya.
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang
wanita karena keadaan tertentu:
1. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan
peria lain.
2. Seowang wanita yang masih berada dalam masa idah dengan pria lain. Dan
3. Seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Pasal 41
1. Seorang pria dilarang memadu istrinya dengan seorang wanita yang
mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan istrinya:
a.
Saudara kandung, seayah atau seibu serta
keturunannya.
b.
Wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
2.
Larangan tersebut pada ayat (1) tetp
berlaku meskipun istri-istrinya telah ditalak raj’i, tetapi masih dalam masa
idah.
Pasal 42
Seorang
pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria
tersebut sedang mempunyai empat istri, yang keempat masih terikat tali
perkawinan atau masih dalam idah talak raj’i, ataupun salahn seorang di antara
mereka masih terikat tali perkawinan sedangkan yang lainnya dalam masa idah
talak raj’i.
Pasal 43
1. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria:
a.
Dengan seorang wanita bekas istrinya
ditalak tiga kali.
b.
Denagn seorang wanita bekas istrinya yang
dili’an.
2. Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a gugur, kalau bekas istrinya
telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba’da
dukhul dan habis masa idahnya.
Pasal 44
Seorang
wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan pria yang tidak beragama
Islam.
Adlul Alghofiqi 1112044100006
0 Response to "Larangan NIkah"
Post a Comment