Makalah Pemerintahan Daerah Menurut UU NO. 22 TAHUN 1999 | Tugas Kuliah

Makalah Pemerintahan Daerah Menurut UU NO. 22 TAHUN 1999

PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UU NO. 22 TAHUN 1999
            Di Era Reformasi maka ada perubahan UUD 1945 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah. Di dalam UUD 1945 baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan namanya Pemerintah Daerah.
            Setiap peraturan perundang-undangan selalu ditinjau ulang. Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Di awal reformasi tepatnya pada Tahun 1999 Undnag-Undang tersebut ditinjau ulang. Di dalam konsideran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 antara lain disebutkan: Bahwa efisiensi dan efektivitas penelenggaraan Pemerintah Daerah[1] perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan Pemerintahan dan antar Pemerintah Daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan Pemerintahan Negara dan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan.[2]
            Dalam wadah NKRI terdapat provinsi-provinsi yang merupakan daerah-daerah bagiannya, dan tiap-tiap daerah provinsi terdapat pula kabupaten-kabupaten dan kota yang merupakan daerah-daerah bagian dari provinsi-provinsi tersebut. Adanya konsep daerah ini terkait erat dengan kekecewaan umum terhadap penerapak ketentuan UU No. 22/1999 yang menganggap pola hubungan antar pemerintahan pusat[3] dan provinsi serta kabupaten atau kota di seluruh Indonesia sebagai hubungan yang tidak hierarki, melainkan bersifat horizontal. Ekses-ekses ang timbul sebagai akibat ketentuan UU No. 22/1999 yang demikian itu, menyebabkan banyaknya bupati dan wali kota yang seolah-olah tidak mau tunduk dibawah koordinasi gubernur selaku kepala pemerintah daerah Povinsi.[4]    
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mulai berlaku bersamaan dengan pengesahan dan pengundangan di Lembaran Negara Republik Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2004. Dalam Undang-Undang ini, dikatakan bahwa undang-undang sebelumnya dtidak berlaku lagi[5].
            Materi yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah lebih baik dibanding materi yang daitur di dalam Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah. Adapun terobosan-terobosan pengaturan Pemerintah Daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a. Tidak lagi menyebut DPRD sebagai bagian dari Pemerintah Daerah tetapi menempatkan DPRD sebagai badan Legislatif daerah
b. Pemilihan Kepala Daerah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, tetapi DPRD diberi kewenangan untuk memilih Kepala Daerah yang sesuai aspirasi masyarakat di daerah. Pemerintah Pusat tinggal mengesahkan.
c. DPRD berwenang meminta pertanggung jawaban Kepala Daerah
d. DPRD dapat mengusulkan pemecatan Kepala Daerah kepada Presiden apabila terbukti telah melakukan penyimpangan dalam tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah
e. Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Propinsi, Dareah Kabupaten dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan masing-masing daerah tersebut berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama lain.
            Melalui UU No. 22 Tahun 1999, prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut:
1.      Penyelenggaraan otonomi daerah[6] dilaksanakan dengan memerhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan kepada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.      Pelaksanaan otonomi daerah yng luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antara daerah.
5.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi[7], dan karenanya dalma daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, perkebunan, pertambangan, kehutanan, perkotaan baru, pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan derah otonomi.
6.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, ungsi pengawas maupun ungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7.      Pelaksanaan asas dekonsesntrasi[8] diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.      Pelaksaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintahan kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta SDM dengan kewajiban  melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang  menugaskannya.
Dari prinsip-prinsip ini tampak bahwa sendi-sendi otonomi telah terpenuhi. Sendi-sendi yang dimaksud adalah[9]:
1. Pembagian kekuasaan
2. Pembagian pendapatan
3. kemandirian administrasi pemerintah daerah
Kewenangan daerah diatur dalma pasal 7 UU No. 22/1999:
1. Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.[10]
2. kewenangan bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijajkan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dan perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan sumber alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi.[11]
Dan masih ada kewenangan-kewenangan lain yang menyangkut dengan kewenangan pemerintah daerah.[12]
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom. Dan daerah Provinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi[13].[14]

PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004
            Di dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah[15] dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnyamenimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.[16]
            Dalam rangka penyelenggaraan hubungan kewenangan antara pemerintah dan daerah, UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 menegaskan, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya[17], kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah meliputi: (a) politik luar negeri; (b) pertahanan; (c) keamanan; (d) yustisi; (e) moneter dan fiskal nasionl; dan (f) agama.[18]
            Dalam menyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut di atas, pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahandaerah dan/atau pemerintahan desa.
Undang-Undang No. 32/2004 sebagai penyempurnaan UU No.22/1999 juga menganut open end arrangement atau gengeral competence. Dalam Undang-Undang ini yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah[19]:
a.       Politik luar negerai;
b.      Pertahanan;
c.       Keamanan;
d.      Yustisi;
e.       Moneter dan fiskal nasional;
f.       Agama.
Sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi dan kabupaten/kota adlaah urusan-urusan pemerintahan diluar yang ditentukan untuk pemerintah pusat yang mencakup[20] :
a.       Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      Perencanaan, pengawasan, dan pemanfaatan tata ruang;
c.       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       Penanganan bidang kesehatan;
f.       Penyelenggaraan bidang pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.      Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.      Pelayanan bidang ketanakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.        Fasilitasi pengembangan komperasi, usaha kecil, dan menengah;
j.        Pengendalian lingkungan hidup;
k.      Pelayanan pertanahan;
l.        Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.    Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      Pelayanan administrasi penanaman modal;
o.      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
p.      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
            Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/ tetap menjadi kewenangan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.[21]
           

PERBEDAAN UU NO22/1999 DENGAN UU NO. 32/2004
1.      DIMENSI PERBANDINGAN[22]
NO
DIMENSI PERBANDINGAN
UU 22/1999
UU 32/2004
1
Dasar Filosofi
Keanekaragaman dalam kesatuan
Keanekaragaman dalam kesatuan
2
Pembagian satuan pemerintahan
Pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content), ada daerah besar dan daerah kecil yang masing-masing mandiri, ada daerah dengan isi otonomi terbatas dan ada yang otonominya luas
Pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content approach), dengan menekankan pada pembagian urusan yang berkeseimbangan asas eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi
3
Fungsi utama Pemerintah Daerah
Pemberi pelayanan masyarakat
Pemberi Pelayanan masyarakat
4
Penggunaan asas penyelenggaraan Pemerintahan Dearah
Desentralisasi terbatas pada Daerah Propinsi, dan luas pada Daerah K/K,
Dekonsentrasi terbatas pada K/K dan luas pada Propinsi,
Tugas Pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintahan.
Desentralisasi diatur berkeseimbangan antara Daerah Propinsi, K/K,
Dekonsentrasi terbatas pada K/K dan luas pada Propinsi,
Tugas Pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintahan.
5
Pola Otonomi
A-Simetris
A-Simetris
6
Model Organisasi Pemerintah Daerah
Local Democratic Model
Perpaduan antara Local Democratic Model dengan Structural Efficiency Model
7
Urusan Pemerintah Daerah
Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
8
Mekanisme Transfer Kewenangan
Pengaturan dilakukan dengan pengakuan kewenangan, isi kewenangan pemerintah pusat dan propinsi sebagai daerah otonom terbatas, sedang isi kewenangan daerah kabupaten/kota luas (general competence principles)
Tidak menggunakan pendekatan kewenangan melainkan pendekatan urusan, yang di dalamnya terkandung adanya aktivitas, hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab.
(general competence principles)
9
Unsur Pemda yang memegang peranan dominan
Badan Legislatuf Daerah (Legislative Heavy)
Menggunakan prinsip check and balances antara Pemda dengan DPRD
10
Pola pemberian dana/ anggaran
Uang mengikuti fungsi (money follow function)
Uang mengikuti fungsi (money follow function)
11
Sistem kepegawaian
Sistem terpisah (Separated System)
Mic\xed System, dengan memadukan antara Integrated System dengan Separated System
12
Sistem Pertanggungjawaban Pemerintahan
Ke samping kepada DPRD
Kepada konstituen :
- Pusat laporan
-DPRD keterangan
- Rakyat informasi
13
Sistem Pengelolaan Keuangan Antar asas pemerintahan
Dikelola secara terpisah untuk masing-masing asas
Dikelola secara terpisah untuk masing-masing asas
14
Kedudukan Kecamatan
Sebagai lingkungan kerja perangkat Daerah
Sebagai lingkungan kerja perangkat Daerah
15
Kedudukan Kecamatan
Sebagai Lingkungan Kerja Perangkat Daerah
Sebagai Lingkungan Kerja Perangkat Daerah
16
Kedudukan Desa
Relatif Mandiri
Relatif Mandiri
17
Pertanggungjawaban Kepala Desa
Kepada Rakyat Melalui BPD
Tidak diatur secara khusus dalam UU, diatur dalam Perda bersdasarkan PP
2.      SEGI PEMERINTAHAN DAERAH[23]
UU No. 22 Tahun 1999
UU No.32 Tahun 2004
1.    DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah daerah.
2.    Pemerintah daera terdiri daari gurbernur,  bupati/ walikota, dan perangkat daerah yang lain.
3.    Desentralisasi merupakan titik berat otonomi daerah.
4.    Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
5.    Titik berat adalah kabupaten/kota.
6.    Substansinya telah mengatur tentang pemerintah daerah/desa.
7.    DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif daerah.
8.    Pemilihan kepala daerah melalui perwakilan (DPRD)
1.      DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah.
2.      Pemerintahan daerah terdiri dari pemerintah propinsi, dan DPRD propinsi.
3.      Pemerintah kabupaten/kota terdiri dari pemerintah dan DPRD kab/kota.
4.      Desentralisasi dilaksanakan bersamaan dengan tugas pembantuan.
5.      Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
6.      Titik berat otonomi kepada kabupaten/kota
7.      Mengatur peerintahan desa (ada pengakuan tentang otomi daerah)
8.      DPRD bberkedudukan sebagai unsyr penyelenggaraan pemerintah dan mitra pemerintah daerah.
9.      Pilkada secara langsung oleh rakyat.

3.      SEGI ISTILAH[24]
Istilah
UU No.22/1999
UU No.32/2004
Pemerintah Pusat
Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta para menteri menurut asas desentralisasi
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal wilayah tertentu
Tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupatean/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupatean/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
Otonomi daerah
Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Daerah otonom
Keaatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI
Keaatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintaha dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI
Wilayah admininstrasi
Wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah
Kelurahan
Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan
Pemerintah daerah
Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda
Pemerintahan daerah
Penyelenggaraan Pemda otonom oleh Pemda dan DPRD dan/ atau daerah kota di bawah kecamatan
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem prinsip NKRI
Desa
Kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur menurut asas desentralisasi
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
by: Adlul Alghofiqi

DAFTAR PUSTAKA
Asshiddqi, Jimly, Pengntar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajagaraindo Persada, 2010
Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil, Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, cet. ke-3.
Nurcholis, Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: PT. Grasindo, 2007, cet. ke-2.
Tamrin, Abu dan Nur Habibi Ihya, Hukum Tata Negara, Ciputat: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.





[1] “Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.” Pasal 1 huruf b UU No.22/1999.
[2] Abu Tamrin dan Nur Habibi Ihya, Hukum Tata Negara hal. 161.
[3] “Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para Menteri.” UU No. 22/1999.
[4] Jimly Asshiddqi, pengntar Ilmu Hukum Tata Negara, hal. 290.
[5] pasal 239 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dijelaskan: Dengan diberlakukanna Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah tidak berlaku.
[6] Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
[7] Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat   menurut  prakarsa   sendiri
[8] Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.
[9] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, hal. 342.
[10] Pasal 7 ayat (1) UU No. 22/1999.
[11] Pasal 7 ayat (2) UU No. 22/1999.
[12] Lihat UU No. 22/1999 pasal 7 s.d. pasal 13.
[13] Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku  wakil
Pemerintah.
[14] C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Jakarta: PT. Sinar Grafika), 2008, cet.ke-3, hal. 81.
[15] Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,    atau   Walikota,  dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 1 angka
[16] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, hal. 344.
[17] Lihat pasal 10 UU No.32/2004
[18] Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, (Jakarta: PT. Grasindo), 2005, cet.ke-2, hal.160.
[19] Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, (Jakarta: PT. Grasindo), 2005, cet.ke-2, hal.157.
[20] Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, (Jakarta: PT. Grasindo), 2005, cet.ke-2, hal.157.
[21] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, hal. 346.
[22] http://rusdiaan.blogspot.com/2007/12/otonomi-daerah-dengan-uu-221999-dan-uu.html

[24] http://hitamandbiru.blogspot.com/2011/01/perbandingan-undang-undang-nomor-22.html

0 Response to "Makalah Pemerintahan Daerah Menurut UU NO. 22 TAHUN 1999"

Post a Comment