ANALISIS PERKARA WARIS | Tugas Kuliah

ANALISIS PERKARA WARIS

NAMA                        : ADLUL ALGHOFIQI
NIM                            : 1112044100006
JURUSAN                  : PERADILAN AGAMA (A)
MATA KULIAH       : Pratikum Peradilan Agama

1.      Analisis Perkara Waris
Perkara waris ini diperiksa dan diadili oleh Pengadillan Agama Pangkalan Kerinci dengan nomor: 151/Pdt.G/2011/PA.Pkc yang didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama tanggal 24 Mei 2011.
Identitas Penggugat adalah:
PENGGUGAT I
Nama         : Ahmad Icksan bin Syamsul Bahri
Umur         : 50 tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat      : Pangkalan Kerinci, Pelalawan
PENGGUGAT II
Nama         : Zaki Al-Amin bin Syamsul Bahri
Umur         : 46 tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Petani
Alamat      : Pangakalan Kerinci, Pelalawan
Dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II memberi kuasa kepada Mansyur, S.H. advokat pada Kantor Budi Damai, beralamat di Danau Bingkuang, Kampar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 April 2011.

Identitas Tergugat :
TERGUGAT
Nama         : Mevy Rizkiani binti Abrialdi
Umur         : 45 tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Pegawai Negeri Sipil
Alamat      : Pangkalan Kerinci, Pelalawan
Tergugat sekaligus mewakili anak kandungnya yang masih di bawah umur bernama: Andi Taufiq bin Abdul Shomad dan Riko Hendra bin Abdul Shomad.
TURUT TERGUGAT I
Nama         : Andi Taufiq bin Syamsul Bahri
Umur         : 20 tahun
Alamat      : Pangkalan Kerinci, Pelalawan
TURUT TERGUGAT II
Nama         : Riko Hendra bin Syamsul Bahri
Umur         : 18 tahun
Alamat      : Pangkalan Kerinci, Pelalawan
Dalam hal ini Tergugat, Turut Tergugat I Dan Turut Tergugat II memberi kuasa Kepada Diana Nurini, S.Hi,. S.H. Advokat pada Kantor Pengacara/ Advokat & Konsultasi Hukum Marliana, beralamat di Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Juli 2011.
Adapun pokok permasalahan adalah permasalahan waris, yakni penguasaan tanah oleh tergugat yang diminta oleh penggugat karena tanah tersebut milik penggugat,  menurut isi gugatan. Namun tergugat membantah dalil-dalil penggugat, sehingga permintaan penggugat ditolak secara keseluruhan.
2.      Uraian Kasus
2.1. Posita
Dalam kasus ini, Penggugat mengemukakan dalam posita bahwa Alm. Syamsul Bahri memiliki 2 orang isteri bernama Almh. Desi Wahyuni binti Syafril pada tahun 1956 dan Mevy Rizkiani binti Abrialdi pada tahun 1978 setelah isteri pertama Alm. Syamsul Bahri meninggal dunia pada tahun 1978.
Semasa pernikahan Alm. Syamsul Bahri dengan Almh. Desi Wahyuni dikaruniai 2 orang anak yakni Ahmad Icksan bin Alm. Syamsul Bahri (Penggugat I) dan Zaki Al-Amin bin Alm. Syamsul Bahri (Penggugat II). Semasa pernikahan Alm. Syamsul Bahri dengan Mevy Rizkiani (Tergugat) dikarunia 5 orang anak yang dua diantaranya menjadi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Selama perkawinan pertama antara Alm. Syamsul Bahri dan Almh. Desi Wahyuni memiliki harta bersama berupa tanah perkebunan seluas 43 Ha terletak di Desa Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Langsung Kabupaten Pelalawan yaitu :
a. Kebun karet tua seluas 27 ha dengan batas:
o Utara berbatas dengan Jalan Tanglo : 306 M
o Selatan berbatas dengan Trans SP 7 : 400 M
o Timur berbatas dengan Kebun Karet Bimas dan kebun Sawit : 731 M
o Barat berbatas dengan Kebun Sawit/Akasia/Karet : 731 M
b. Kebun karet seluas 2 ha terletak di Sungai Tenggiling dengan batas:
o Utara berbatas dengan Sungai Tenggiling : 320 M
o Selatan berbatas dengan Jl. Tanglo : 320 M
o Timur berbatas dengan Kebun Sawit KKPA : 76 M
o Barat berbatas dengan karet ERI dan ZARIH : 150 M
c. Kebun karet Pematang Sago seluas 4 ha dengan batas:
o Utara berbatas dengan sawit KKPA : 117 M
o Selatan berbatas dengan Jl. Tanglo : 179 M
o Timur berbatas dengan Proyek MUMIN : 277 M
o Barat berbatas dengan kabun sawit KKPA : 277 M
d. Kebun sawit KKPA a/n ALM seluas 2 ha dengan batas:
o Utara dengan Kav. Samsu : 100 M
      o Selatan dengan Kav. Buyung : 100 M
o Timur dengan Kav. Maklis : 200 M
o Barat dengan Kav. Nurzikri : 200 M
e. Kebun sawit KKPA a/n Putih Bonsu seluas 2 ha dengan batas:
o Utara dengan Kav. SARI : 100 M
o Selatan dengan Kav. MONCU : 100 M
            o Timur dengan Kav. NURZIKRI : 200 M
o Barat dengan Kav. TOMA : 200 M
f. Kebun sawit KKPA a/n Maklis seluas 2 ha dengan batas:
o Utara dengan Kav. YUZAR : 100 M
o Selatan dengan Kav. SADDANOR : 100 M
            o Timur dengan Kav. YUZAR : 200 M
            o Barat dengan Kav. ALM : 200 M
      g. Kebun sawit KKPA a/n Toma seluas 2 ha dengan batas:
o Utara dengan Kav. SARI : 100 M
o Selatan dengan Kav. MONCU : 100 M
o Timur dengan Kav. PUTIH BONSU : 200 M
o Barat dengan Kav. ADNAN : 200 M
Selanjutnya Alm. Syamsul Bahri dengan tergugat memiliki harta bersama yang kesemuanya berada di Desa Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan berupa :
a. Kebun karet proyek 3 Ha
b. Kebun Taman 2 Ha
            c. Tanah Imal 1 Ha
            d. Tanah Akasia 2 Ha
e. Kebun Karet 1 Ha
f. Kebun Sawit 1 Ha
            g. Kenderaan bermotor: Kawasaki Ninja, Yamaha Mio, Suzuki Shogun SP
            h. Rumah
Pada tahun 2005 Alm. Syamsul Bahri yang merupakan ayah penggugat membangun kelapa sawit seluas 8 ha di atas tanah peninggalan alm Almh. Desi Wahyuni (Ibu Penggugat) masing-masing terdaftar atas nama Alm. Syamsul Bahri (ayah Penggugat) mendapat 2 ha, Putih Bonsu (Mertua alm. Syamsul Bahri) mendapat 2 ha, Andi Taufiq (anak alm. Syamsul Bahri dengan tergugat) mendapat 2 ha dan Riko Hendra (anak alm. Syamsul bahri dengan tergugat).
Tanggal 22 Februari 2009 alm. Syamsul Bahri meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi yakni yang terdapat dalam harta bersama antara alm. Syamsul Bahri dengan Almh. Desi Wahyuni dan harta yang didapat semasa pernikahan dengan Tergugat.
Dalam posita ini Penggugat menyatakan bahwa menurut hukum Islam harta yang didapat semasa pernikahan alm. Syamsul Bahri dengan almh. Desi Wahyuni diwariskan kepada Penggugat. Namun harta bersama tersebut pada huruf d,e,f dan g pada harta bersama dari pernikahan pertama dikuasai oleh Tergugat.
Penggugat telah mengingatkan keada Tergugat bahwa tanah tersebut merupakan hak dari Penggugat namun Tergugat tidak menghiraukan peringatan dari Penggugat tersebut. Dan penguasaan Tergugat terhadap tanah tersebut bertentangan dengan hukum Islam.
2.2. Petitum
            Dalam petitum penggugat meminta untuk diputuskan/ditetapkan untuk menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dan dan keturunan dari alm. Syamsul Bahri dengan almh. Desi Wahyuni. Selanjutnya penggugat juga meminta agar harta yang didapat semasa pernikahan alm. Syamsul Bahri dengan almh. Desi Wahyuni ditetapkan sebagai harta bersama dan diwariskan kepada Penggugat.
            Penggugat juga meminta untuk menghukum Tergugat memberikan tanah tersebut kepada Penggugat. Selanjutnya juga diminta agar Tergugat dihukum untuk mengembalikan seluruh hak Penggugat, membebani biaya perkara kepada Tergugat dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harga peninggalan alm. Syamsul Bahri dengan almh. Desi Wahyuni.
3.      Uraian Pertimbangan Hakim
Dalam putusan tersebut, dijelaskan apa yang menjadi perimbangan hakim. Tergugatdan turut tergugat menolak dengan tegas serta membantah dalil-dalil penggugat.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakaim adalah:
1.      Penggugat menyatakan dirinya sebagai pewaris dari alm. Syamsul Bahri dan almh. Desi Wahyuni dinyatakan tidak benar, karena harta tersebut bukanlah milik dari alm. Syamsul Bahri melainkan tanah pusaka adat, selain itu juga penggugat telah medapatkan bagian masing-masing melalui wasiat tertanggal 20 Juli 2008, sehingga dengan demikian terbukti bahwa dalil gugatan penggugat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum serta melawan hukum.
2.      Tuntutan yang diajuka oleh penggugat yakni menuntut pembagian harta waris keliru karena harta bukalah milik almh. Syamsul Bahri dan ada objek yang keliru yang tidak dapat dibenarkan.
3.      Penggugat menggugurkan gugatan nomor 5 karena hartaitu milik tergugat dan turut tergugat, dan sebagainya. Namun untuk pemberian yang diberikan oleh penggugat kepada tergugat tidak diterima tergugat karena tergugat tidak ingin disebut orang yang mnegambilk hak orang lain. Selanjutnya untuk tanah pusaka tersebut pernahdikuasai oleh penggugat II dan harus dikembalikankepada adat.
Selanjutnya dalam wasiat tertanggal 20 Juli 2008 tersebut dijelaskan bahwa para penggugat tidak diberikan harta warisan karena mereka adalah anakd urhaka dan pernah menganiaya pewaris. Pewaris juga tidak ikhlas jika hartanya dibagi kepada mereka.
Dari alasan-alasan di atas, maka menurut majelis hakim jelas dan terang bahwa gugatan yang diajukan tidak tepat dan tidak dapat diterima.
4.      Analisis Penulis:
4.1. Analisis pertimbangan hakim (sesuai fakta)
Untuk pertimbangan hakim mengenai kasus ini, menurut saya hakim memakai pertimbangan yang seusai dengan apa yang ada/ fakta. Oleh karena itu saya tidak mencantumkan kembali apa yang menjadi pertimbangan hakim tersebut karena sudah sesuai dengan apa yang ada sesuai dengan gugatan dan jawaban dari pihak yang berperkara.
4.2. Analisis dasar putusan hakim (dalil hakimnya sudah pas atau belum?)
Adapun dalil hakim dalam mengadili kasus ini antara lain:
1.      PERMA Nomor 1 tahun 2008 menurut saya sesuai dengan apa yang dilakukan oleh hakim dalam persidangan.
2.      Pasal 154ayat (1) Rbg sama halnya dengan yang pertama, dilaksanakn oleh hakim walaupun tidak berhasil.
3.      Pasal 35,36 dan 37 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 85,86 dan87 Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam adalah sesuai dengan untuk mengadili kasus ini karena berisikan tentang penjelasan harta bersama.dan harta bawaan.
4.      Pasal 192 Rbg. Dalail ini benar. Dengan demikian maka menurut saya seluruh dalil yang digunakan oleh hakim adalah benar.
4.3. Setujukah Anda terhadap putusan tersebut
Saya setuju dengan putusan tersebut terkhusus terhadap putusan pertama. Dalam pertimbangan hakim sudah dijelaskan semua dan seluruhnya adalah benar.
Gugatan-guagatan penggugat satu-persatu terpatahkan,baik itu dicabut oleh penggugat maupun yang terbantahkan kebenarannya. Memang terlihat bahwa gugatan yang diajukan itu cacat. Selain itu penggugat juga tidak menyatakan hal yang sebenarnya dalam gugatan tersebut.


0 Response to "ANALISIS PERKARA WARIS"

Post a Comment