NAMA :
ADLUL ALGHOFIQI
NIM : 1112044100006
JURUSAN : PERADILAN AGAMA (A)
MATA KULIAH : Pratikum Peradilan Agama
1.
Analisis
Perkara Waris
Perkara
waris ini diperiksa dan diadili oleh Pengadillan Agama Pangkalan Kerinci dengan
nomor: 151/Pdt.G/2011/PA.Pkc yang didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan
Agama tanggal 24 Mei 2011.
Identitas
Penggugat adalah:
PENGGUGAT I
Nama : Ahmad Icksan bin Syamsul Bahri
Umur : 50 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pangkalan Kerinci, Pelalawan
PENGGUGAT II
Nama : Zaki Al-Amin bin Syamsul Bahri
Umur : 46 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Pangakalan Kerinci, Pelalawan
Dalam
hal ini Penggugat I dan Penggugat II memberi kuasa kepada Mansyur, S.H. advokat
pada Kantor Budi Damai, beralamat di Danau Bingkuang, Kampar, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 17 April 2011.
Identitas
Tergugat :
TERGUGAT
Nama : Mevy Rizkiani binti Abrialdi
Umur : 45 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Pangkalan Kerinci, Pelalawan
Tergugat
sekaligus mewakili anak kandungnya yang masih di bawah umur bernama: Andi
Taufiq bin Abdul Shomad dan Riko Hendra bin Abdul Shomad.
TURUT TERGUGAT I
Nama : Andi Taufiq bin Syamsul Bahri
Umur : 20 tahun
Alamat : Pangkalan Kerinci, Pelalawan
TURUT TERGUGAT II
Nama : Riko Hendra bin Syamsul Bahri
Umur : 18 tahun
Alamat : Pangkalan Kerinci, Pelalawan
Dalam
hal ini Tergugat, Turut Tergugat I Dan Turut Tergugat II memberi kuasa Kepada
Diana Nurini, S.Hi,. S.H. Advokat pada Kantor Pengacara/ Advokat &
Konsultasi Hukum Marliana, beralamat di Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa
khusus tertanggal 12 Juli 2011.
Adapun
pokok permasalahan adalah permasalahan waris, yakni penguasaan tanah oleh
tergugat yang diminta oleh penggugat karena tanah tersebut milik
penggugat, menurut isi gugatan. Namun
tergugat membantah dalil-dalil penggugat, sehingga permintaan penggugat ditolak
secara keseluruhan.
2.
Uraian
Kasus
2.1. Posita
Dalam
kasus ini, Penggugat mengemukakan dalam posita bahwa Alm. Syamsul Bahri
memiliki 2 orang isteri bernama Almh. Desi Wahyuni binti Syafril pada tahun
1956 dan Mevy Rizkiani binti Abrialdi pada tahun 1978 setelah isteri pertama Alm.
Syamsul Bahri meninggal dunia pada tahun 1978.
Semasa
pernikahan Alm. Syamsul Bahri dengan Almh. Desi Wahyuni dikaruniai 2 orang anak
yakni Ahmad Icksan bin Alm. Syamsul Bahri (Penggugat I) dan Zaki Al-Amin bin Alm.
Syamsul Bahri (Penggugat II). Semasa pernikahan Alm. Syamsul Bahri dengan Mevy
Rizkiani (Tergugat) dikarunia 5 orang anak yang dua diantaranya menjadi Turut
Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Selama
perkawinan pertama antara Alm. Syamsul Bahri dan Almh. Desi Wahyuni memiliki harta
bersama berupa tanah perkebunan seluas 43 Ha terletak di Desa Pangkalan Lesung
Kecamatan Pangkalan Langsung Kabupaten Pelalawan yaitu :
a. Kebun karet tua
seluas 27 ha dengan batas:
o Utara berbatas dengan
Jalan Tanglo : 306 M
o Selatan berbatas
dengan Trans SP 7 : 400 M
o Timur berbatas dengan
Kebun Karet Bimas dan kebun Sawit : 731 M
o
Barat berbatas dengan Kebun Sawit/Akasia/Karet : 731 M
b. Kebun karet seluas 2
ha terletak di Sungai Tenggiling dengan batas:
o Utara berbatas dengan
Sungai Tenggiling : 320 M
o Selatan berbatas
dengan Jl. Tanglo : 320 M
o Timur berbatas dengan
Kebun Sawit KKPA : 76 M
o
Barat berbatas dengan karet ERI dan ZARIH : 150 M
c. Kebun karet Pematang
Sago seluas 4 ha dengan batas:
o Utara berbatas dengan
sawit KKPA : 117 M
o Selatan berbatas dengan
Jl. Tanglo : 179 M
o Timur berbatas dengan
Proyek MUMIN : 277 M
o
Barat berbatas dengan kabun sawit KKPA : 277 M
d. Kebun sawit KKPA a/n ALM seluas 2 ha dengan
batas:
o Utara dengan Kav. Samsu : 100 M
o Selatan
dengan Kav. Buyung : 100 M
o Timur dengan Kav. Maklis : 200 M
o
Barat dengan Kav. Nurzikri : 200 M
e. Kebun sawit KKPA a/n
Putih Bonsu seluas 2 ha dengan batas:
o Utara dengan Kav.
SARI : 100 M
o Selatan dengan Kav.
MONCU : 100 M
o
Timur dengan Kav. NURZIKRI : 200 M
o
Barat dengan Kav. TOMA : 200 M
f.
Kebun sawit KKPA a/n Maklis seluas 2 ha dengan batas:
o Utara dengan Kav.
YUZAR : 100 M
o Selatan dengan Kav.
SADDANOR : 100 M
o
Timur dengan Kav. YUZAR : 200 M
o Barat dengan Kav. ALM : 200 M
g. Kebun sawit KKPA a/n Toma seluas 2 ha dengan batas:
o Utara dengan Kav.
SARI : 100 M
o Selatan dengan Kav.
MONCU : 100 M
o Timur dengan Kav.
PUTIH BONSU : 200 M
o
Barat dengan Kav. ADNAN : 200 M
Selanjutnya
Alm. Syamsul Bahri dengan tergugat memiliki harta bersama yang kesemuanya
berada di Desa Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan
berupa :
a. Kebun karet proyek 3
Ha
b. Kebun Taman 2 Ha
c.
Tanah Imal 1 Ha
d.
Tanah Akasia 2 Ha
e. Kebun Karet 1 Ha
f. Kebun Sawit 1 Ha
g.
Kenderaan bermotor: Kawasaki Ninja, Yamaha Mio, Suzuki Shogun SP
h. Rumah
Pada
tahun 2005 Alm. Syamsul Bahri yang merupakan ayah penggugat membangun kelapa
sawit seluas 8 ha di atas tanah peninggalan alm Almh. Desi Wahyuni (Ibu
Penggugat) masing-masing terdaftar atas nama Alm. Syamsul Bahri (ayah
Penggugat) mendapat 2 ha, Putih Bonsu (Mertua alm. Syamsul Bahri) mendapat 2
ha, Andi Taufiq (anak alm. Syamsul Bahri dengan tergugat) mendapat 2 ha dan
Riko Hendra (anak alm. Syamsul bahri dengan tergugat).
Tanggal
22 Februari 2009 alm. Syamsul Bahri meninggal dunia dan meninggalkan harta
warisan yang belum dibagi yakni yang terdapat dalam harta bersama antara alm.
Syamsul Bahri dengan Almh. Desi Wahyuni dan harta yang didapat semasa
pernikahan dengan Tergugat.
Dalam
posita ini Penggugat menyatakan bahwa menurut hukum Islam harta yang didapat
semasa pernikahan alm. Syamsul Bahri dengan almh. Desi Wahyuni diwariskan
kepada Penggugat. Namun harta bersama tersebut pada huruf d,e,f dan g pada
harta bersama dari pernikahan pertama dikuasai oleh Tergugat.
Penggugat
telah mengingatkan keada Tergugat bahwa tanah tersebut merupakan hak dari
Penggugat namun Tergugat tidak menghiraukan peringatan dari Penggugat tersebut.
Dan penguasaan Tergugat terhadap tanah tersebut bertentangan dengan hukum
Islam.
2.2. Petitum
Dalam petitum penggugat meminta
untuk diputuskan/ditetapkan untuk menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris
dan dan keturunan dari alm. Syamsul Bahri dengan almh. Desi Wahyuni.
Selanjutnya penggugat juga meminta agar harta yang didapat semasa pernikahan
alm. Syamsul Bahri dengan almh. Desi Wahyuni ditetapkan sebagai harta bersama
dan diwariskan kepada Penggugat.
Penggugat juga meminta untuk
menghukum Tergugat memberikan tanah tersebut kepada Penggugat. Selanjutnya juga
diminta agar Tergugat dihukum untuk mengembalikan seluruh hak Penggugat,
membebani biaya perkara kepada Tergugat dan menyatakan sah dan berharga Sita
Jaminan terhadap harga peninggalan alm. Syamsul Bahri dengan almh. Desi
Wahyuni.
3.
Uraian
Pertimbangan Hakim
Dalam
putusan tersebut, dijelaskan apa yang menjadi perimbangan hakim. Tergugatdan
turut tergugat menolak dengan tegas serta membantah dalil-dalil penggugat.
Dalam
putusan tersebut disebutkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakaim adalah:
1. Penggugat
menyatakan dirinya sebagai pewaris dari alm. Syamsul Bahri dan almh. Desi
Wahyuni dinyatakan tidak benar, karena harta tersebut bukanlah milik dari alm.
Syamsul Bahri melainkan tanah pusaka adat, selain itu juga penggugat telah
medapatkan bagian masing-masing melalui wasiat tertanggal 20 Juli 2008,
sehingga dengan demikian terbukti bahwa dalil gugatan penggugat tidak benar dan
tidak berdasarkan hukum serta melawan hukum.
2. Tuntutan
yang diajuka oleh penggugat yakni menuntut pembagian harta waris keliru karena
harta bukalah milik almh. Syamsul Bahri dan ada objek yang keliru yang tidak
dapat dibenarkan.
3. Penggugat
menggugurkan gugatan nomor 5 karena hartaitu milik tergugat dan turut tergugat,
dan sebagainya. Namun untuk pemberian yang diberikan oleh penggugat kepada
tergugat tidak diterima tergugat karena tergugat tidak ingin disebut orang yang
mnegambilk hak orang lain. Selanjutnya untuk tanah pusaka tersebut
pernahdikuasai oleh penggugat II dan harus dikembalikankepada adat.
Selanjutnya dalam
wasiat tertanggal 20 Juli 2008 tersebut dijelaskan bahwa para penggugat tidak
diberikan harta warisan karena mereka adalah anakd urhaka dan pernah menganiaya
pewaris. Pewaris juga tidak ikhlas jika hartanya dibagi kepada mereka.
Dari alasan-alasan di
atas, maka menurut majelis hakim jelas dan terang bahwa gugatan yang diajukan
tidak tepat dan tidak dapat diterima.
4.
Analisis
Penulis:
4.1. Analisis pertimbangan hakim
(sesuai fakta)
Untuk
pertimbangan hakim mengenai kasus ini, menurut saya hakim memakai pertimbangan
yang seusai dengan apa yang ada/ fakta. Oleh karena itu saya tidak mencantumkan
kembali apa yang menjadi pertimbangan hakim tersebut karena sudah sesuai dengan
apa yang ada sesuai dengan gugatan dan jawaban dari pihak yang berperkara.
4.2. Analisis dasar putusan hakim
(dalil hakimnya sudah pas atau belum?)
Adapun
dalil hakim dalam mengadili kasus ini antara lain:
1. PERMA
Nomor 1 tahun 2008 menurut saya sesuai dengan apa yang dilakukan oleh hakim
dalam persidangan.
2. Pasal
154ayat (1) Rbg sama halnya dengan yang pertama, dilaksanakn oleh hakim
walaupun tidak berhasil.
3. Pasal
35,36 dan 37 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 85,86 dan87 Inpres
Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam adalah sesuai dengan untuk
mengadili kasus ini karena berisikan tentang penjelasan harta bersama.dan harta
bawaan.
4. Pasal
192 Rbg. Dalail ini benar. Dengan demikian maka menurut saya seluruh dalil yang
digunakan oleh hakim adalah benar.
4.3. Setujukah Anda terhadap putusan
tersebut
Saya
setuju dengan putusan tersebut terkhusus terhadap putusan pertama. Dalam
pertimbangan hakim sudah dijelaskan semua dan seluruhnya adalah benar.
Gugatan-guagatan
penggugat satu-persatu terpatahkan,baik itu dicabut oleh penggugat maupun yang
terbantahkan kebenarannya. Memang terlihat bahwa gugatan yang diajukan itu
cacat. Selain itu penggugat juga tidak menyatakan hal yang sebenarnya dalam
gugatan tersebut.
0 Response to "ANALISIS PERKARA WARIS"
Post a Comment